Jakarta -
Pada sidang praperadilan yang diajukan Nur Alam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu, 5 Oktober lalu, KPK menyebut kasus yang menjerat Gubernur Sulawesi Tenggara itu berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 3 triliun. Hitungan itu menurut KPK sesuai dengan hitungan ahli dari IPB.
"(Soal potensi kerugian keuangan negara Rp 3 triliun seperti disebut di praperadilan) itu dari ahli IPB dan dosen di sana. Kalau di proses penyidikan dalam posisi untuk pembuktian bukti-buti yang di BAP dari ahli, dalam hal ini BPKP. Yang disampaikan dalam praperadilan itu penghitungan awal dari ahli, dari sikap BPKP," ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2016).
KPK pun meyakini bahwa seluruh proses penyidikan dalam kasus tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. KPK juga memastikan bahwa proses praperadilan yang diajukan oleh Nur Alam itu tidak akan mengganggu proses penyidikan di KPK.
"Saat ini penyidik fokus ke pemeriksaan saksi-saksi sekaligus koordinasi dengan ahli terutama berkaitan dengan penghitungan kerugian keuangan negara dan praperadilan ini tidak mengganggu proses penyidikan yang berlangsung," ujar Priharsa.
Sebelumnya, Kabiro Hukum KPK Setiadi mengatakan bahwa angka potensi kerugian dalam kasus tersebut didapatkan dari ahli yang berasal dari IPB. Nilai kerugian yang dimaksud yaitu nilai kerugian lingkungan akibat izin usaha pertambangan yang diterbitkan oleh Nur Alam.
"Hasil penghitungan ahli IPB mempertimbangkan dampak lingkungan hidup, kerugian sementara Rp 3.359.192.670.950," kata Setiadi dalam persidangan praperadilan di PN Jaksel, Rabu, 5 Oktober lalu.
(dhn/bag)
Pada sidang praperadilan yang diajukan Nur Alam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu, 5 Oktober lalu, KPK menyebut kasus yang menjerat Gubernur Sulawesi Tenggara itu berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 3 triliun. Hitungan itu menurut KPK sesuai dengan hitungan ahli dari IPB.
"(Soal potensi kerugian keuangan negara Rp 3 triliun seperti disebut di praperadilan) itu dari ahli IPB dan dosen di sana. Kalau di proses penyidikan dalam posisi untuk pembuktian bukti-buti yang di BAP dari ahli, dalam hal ini BPKP. Yang disampaikan dalam praperadilan itu penghitungan awal dari ahli, dari sikap BPKP," ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2016).
KPK pun meyakini bahwa seluruh proses penyidikan dalam kasus tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. KPK juga memastikan bahwa proses praperadilan yang diajukan oleh Nur Alam itu tidak akan mengganggu proses penyidikan di KPK.
"Saat ini penyidik fokus ke pemeriksaan saksi-saksi sekaligus koordinasi dengan ahli terutama berkaitan dengan penghitungan kerugian keuangan negara dan praperadilan ini tidak mengganggu proses penyidikan yang berlangsung," ujar Priharsa.
Sebelumnya, Kabiro Hukum KPK Setiadi mengatakan bahwa angka potensi kerugian dalam kasus tersebut didapatkan dari ahli yang berasal dari IPB. Nilai kerugian yang dimaksud yaitu nilai kerugian lingkungan akibat izin usaha pertambangan yang diterbitkan oleh Nur Alam.
"Hasil penghitungan ahli IPB mempertimbangkan dampak lingkungan hidup, kerugian sementara Rp 3.359.192.670.950," kata Setiadi dalam persidangan praperadilan di PN Jaksel, Rabu, 5 Oktober lalu.
(dhn/bag)
0 Response to "Sebut Potensi Kerugian Negara di Kasus Nur Alam Rp 3 T, KPK: Itu Data IPB"
Post a Comment