KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 056 TAHUN 1982
TENTANG
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Menimbang : 1. bahwa dalam rangka
usaha meningkatkan mutu pendidikan kepramukaan di gugus depan dan satuan
pramuka, peranan Pembina Pramuka sangat penting, sehingga para pembina pramuka
perlu selalu meningkatkan kemampuannya ;
2. bahwa
untuk menyelenggarakan pertemuan pembina pramuka tersebut, perlu dikeluarkan
Petunjuk Penyelenggaraan Karang Pamitran ;
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 238 Tahun 1961, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 1971.
2. Keputusan
Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1978 di Bukittinggi, Sumatera Barat.
3. Keputusan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka Nomor 45/KN/74 Tahun 1974 tentang Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka.
4. Keputusan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka Nomor 063 Tahun 1979 tentang penyempurnaan Pola Umum
Gerakan Pramuka.
5. Keputusan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka Nomor 058 Tahun 1980 tentang Kursus Pembina Pramuka
Mahir.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama : Petunjuk Penyelenggaraan Karang
Pamitran sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini
Kedua : Menginstruksikan kepada Kwarda,
Kwarcab, Kwarran Gerakan Pramuka untuk mendorong dan membantu para Pelatih
Pembina Pramuka agar mampu menyelenggarakan dengan baik Karang Pamitran di
tempat masing-masing.
Ketiga : Apabila ternyata terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana
mestinya.
Keputusan ini mulai
berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta.
Pada
tanggal 8 Juli 1982.
Ketua
Kwartir Nasional,
Letjen
TNI (Purn) Mashudi
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 056 TAHUN 1982
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN KARANG PAMITRAN
BAB I
PENDAHULUAN
Pt.
1. Umum
a. Tugas pokok gerakan pramuka
adalah menyelenggaraan pendidikan bagi anak-anak dan pemuda-pemuda Indonesia,
dengan menggunakan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, yang
pelaksanaannya diserasikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan bangsa
dan masyarakat Indonesia
b. Tujuan gerakan pramuka adalah :
1) membentuk manusia Indonesia yang berkepribadian dan
berwatak luhur :
a) tinggi mental, moral, budi pekerti, dan kuat keyakinan
beragamanya
b) cerdas dan terampil
c) kuat dan sehat fisiknya
2) membentuk warga negara Indonesia yang :
a) berjiwa pancasila
b) setia dan patuh kepada negara kesatuan republik Indonesia
c) sanggup dan mampu menyelenggarakan pembangunan bangsa
dan negara
c. Untuk mencapai tujuan gerakan pramuka tersebut
diperlukan adanya pembinaan pramuka yang mampu membina peserta didiknya dengan
sebaik-baiknya di tiap-tiap gugusdepan pramuka
d. Peran dan funsi pembina pramuka digugusdepan sangat
menentukan bagi proses pendidikan peserta didiknya, maka perlu adanya pembinaan
terus-menerus melalui pertemuan-pertemuan pembina pramuka
e. Maksud petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk memberi
pedoman kepada kwartir-kwartir untuk menyelenggarakan karang pamitran
Pt.
2. Ruang Lingkup
Petunjuk penyelenggaraan ini menjadi
:
a. Pendahuluan
b. Tujuan, sasaran dan fungsi
c. Pengelompokan dan bentuk kegiatan
d. Pola kegiatan, materi, dan methoda
e. Tata laksana penyelenggaraan
f. Dukungan
administrasi
g. Lain-lain
Pt.
3. Pengertian
Karang pamitran adalah pertemuan pembina
pramuka untuk mempererat hubungan kekeluargaan dan persaudaraan serta
meningkatkan pengetahuan pengalaman dan kepemimpinannya
Karang pamitran adalah salah satu usaha
penyegaran, tukar pengalaman, penambahan pengetahuan dan ketrampilan, yang
tidak merupakan jenis dan jenjang kursus, melainkan merupakan salah satu
pendidikan informal untuk orang dewasa
Pembina pramuka yang dimaksud dalam petunjuk
penyelenggaraan ini termasuk pula pembantu pembina pramuka
BAB II
TUJUAN, SASARAN DAN FUNGSI
Pt.
4. Tujuan
Tujuan karang pamitran adalah untuk
membina dan meningkatkan kemampuan, pengetahuan, pengalaman, ketrampilan serta
menambah dan mempererat hubungan kekeluargaan dan persaudaraan bagi para
pembina pramuka sehingga mampu meningkatkan mutu pendidikan kepramukaan di
gugusdepan dan satuannya dengan pengabdian dan tanggungjawab yang tinggi
Pt.
5. Sasaran
Sasaran
karang pamitran adalah agar para peserta dapat mempertebal jiwa korsa diantara
mereka sehingga sesudah mengikuti kegiatan ini mampu :
a. menambah saling pengertian dan keakraban diantara sesama
pembina pramuka
b. meningkatkan mutu pendidikan kepramukaan di satuannya
c. mendorongkan minat dan mengembangkan bakat peserta
didiknya
d. mengelola satuannya dengan baik
e. membuat program kegiatan yang menarik
f. membina anak
didiknya sehingga dapat menyelesaikan SKU dan SKK
Pt.
6. Fungsi
Fungsi karang pamitran adalah
sebagai berikut :
a. wadah untuk mempertemukan dan mempersatukan, serta
membina persahabatan dan persaudaraan para pembina pramuka
b. alat untuk mengikat hubungan batin antar pembina pramuka
c. tempat untuk saling bertukar penglaman, pengetahuan dan
kecakapan diantara para pembina pramuka
d. sarana untuk menyampaikan informasi/penjelasan dari
kwartir kepada para pembina pramuka, serta sarana komunikasi timbal balik
BAB III
BENTUK DAN PENGELOMPOKAN
Pt. 7. Bentuk Karang Pamitran
a. Karang pamitran dapat diselenggarakan sesuai dengan
keadaan dan kemampuan setempat, yaitu dalam bentuk perkemahan dan bukan
perkemahan
b. Bila diselenggarakan dalam bentuk perkemahan harus
diusahakan agar tempat perkemahan puteri dan tempat perkemahan putera terpisah
Pt.
8. Pengelompokan
a. Karang pamitran diadakan untuk pertemuan pembina pramuka
puter dan pembina pramuka putera, dengan memperhatikan system satuan terpisah
b. Sesuai dengan kepentingannya, maka dapat diadakan
pengelompokan sebagi berikut:
a. kelompok pembina pramuka siaga
b. kelompok pembina pramuka penggalang
c. kelompok pembina pramuka penegak dan pandega
BAB IV
POLA DAN BENTUK KEGIATAN MATERI DAN METODA
Pt. 9. Pola Kegiatan
1. Kegiatan
dalam karang pamitran diatur dan disusun sesuai dengan :
1. bentuk
karang pamitran
2. keadaan,
kemampuan, kebutuhan pembina pramuka dan masyarakat
3. tugas
dan fungsi serta tanggungjawab pembina pramuka
4. tema
dan tujuan yang akan dicapai dalam pertemuan tersebut
2. Bentuk
Kegiatan
1. kegiatan
mendengarkan caramah, tanya jawab dan berdiskusi
2. seminar,
lokakarya, symposium
3. praktek
permainan, ketangkasan dan ketrampilan
4. kegiatan
bakti masyarakat
5. kegiatan
keagamaan
6. kegiatan
penanaman kesadaran berbangsa dan bernegara
7. olah
raga dan seni budaya
8. wisata
3. Penyajian
dan acara kegiatan dalam karang pamitran diatur dan disusun secara berencana
agar:
1. peranekaragam,
menarik, membangkitkan suasana riang gembira dan membanggakan tidak menjemukan
pembina pramuka
2. menambah
pengalaman, meningkatkan pengetahuan, kecakapan kecerdasan, keterampilan
membina peserta didik
3. menimbulkan
rasa ikut serta berbuat dan ikut serta bertanggungjawab
4. mempertebal
rasa percaya diri sendiri dan mempertinggi rasa pengabdian pembina pramuka
5. memupuk
rasa persaudaraan, setia kawan serta menciptakan rasa persatuan dan kesatuan
dan kesatuan sesama pembina pramuka
6. memupuk
rasa kesadaran berbangsa dan bernegara
7. memperteguh
iman dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
8. meningkatkan
pengabdiannya kepada gerakan pramuka
Pt. 10. Materi
Kegiatan
a. Materi kegiatan karang pamitran diarahkan pada
pengembangan gugusdepan yang berorientasipada penggunaan management dan system
perencanaan, pemrograman dan anggaran
b. Materi karang pamitran disesuaikan dengan tingkat dan
lamanya pertemuan, peranan, tugas, dan kewajiban serta tanggungjawab pembina
pramuka
c. Materi tersebut meliputi :
1. Bidang
organisasi :
1. peningkatan
kemampuan berorganisasi
2. struktur
oraganisasi dan hubungan kerja antara bagian
3. hubungan
kedalam dan keluar organisasi
4. pembagian
tugas, dan pengelolaan satuan
5. rencana
musyawarah dan lain-lainnya
2. Bidang
administrasi
1. dasar-dasar
pengelolaan administrasi
2. pendaftaran
gugusdepan baru, pendaftaran baru
3. iuran
anggota
4. usaha
dana
5. laporan
kemajuan anak didik dan lain-lainnya
3. Bidang
kegiatan
1. bentuk-bentuk
kegiatan
2. perencanaan,
persiapan, pelaksanaan, penilaian dan penyelesaian kegiatan anak didik
3. berbagai
macam bahan latihan pramuka dan teknik kepramukaan
4. kegiatan
pembangunan dari bakti masyarakat dan lain-lainnya
4. Bidang
pendidikan
1. system
pendidikan dalan gerakan pramuka
2. perkembangan
kursus-kursus dan bahan kursus
3. memahami
perkembangan dan harapan anak didik
4. berbagai
macam metoda latihan dan lain-lainnya
5. Bidang
lainnya
1. pengetahuan
umum
2. kebijaksanaan
pemerintah
3. hubungan
masyarakat dan lain-lainnya
4. Karang
pamitran merupakan suatu kegiatan yang mengarah pada usaha dan cara
meningkatkan kemampuan dan ketrampilan pembina pramuka untuk membina dan
mendorong peserta didiknya dalam menyelesaikan SKU dan SKK yang bersumber pada
:
1. anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka
2. petunjuk
penyelenggaraan dan petunjuk pelaksanaan gerakan pramuka
3. agama
4. adat
istiadat dan tata susila
5. falsafah
pancasila
6. sejarah
perjuangan bangsa
7. seni
budaya
8. kesehatan
dan olahraga
9. kesejahteraan
keluarga
10. perdamaian
dunia
11. wawasan
nusantara
12. kewarganegaraan
dan bakti masyarakat
13. teknologi
pembangunan
14. kewiraswastaan
15. ilmu
pengetahuan lainnya
Pt.11. Metoda
Metoda yang digunakan dalam kegiatan
karang pamitran antara lain :
1. Penerapan
prinsip-prinsip dasar metodik kepramukaan yang pelaksanaannya disesuaikan
dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan para pembina pramuka dan masyarakat
2. Penerapan
system among yang mengharuskan pembina pramuka mempunyai sikap laku :
1. ing
ngarso sung tulada (didepan memberi teladan)
2. ing
madya mangun karsa (ditengah membangun kemauan)
3. tut
wuri handayani (dibelakang memberi kekuatan)
3. Mengikut
sertakan secara aktif para pembina pramuka untuk berperanserta dalam suatu
proses pendidikan yaitu :
1. belajar
dengan melakukan
2. belajar
dengan mengajar
3. belajar
sambil mengadakan penyuluhan/penerangan
4. - berbuat untuk belajar
1. belajar
untuk mencari nafkah
2. mencari
nafkah untuk hidup
3. hidup
untuk berbakti
4. Menggunakan
metoda pendidikan orang dewasa yang mutakhir antara lain :
Ceramah,
diskusi, demonstrasi, curah gagasan, bermain peran, kerja kelompok, dan
sebagainya
BAB V
TATALAKSANA PENYELENGGARAAN
Pt.12. Perencanaan
1. Untuk
mencapai hasil yang sebaik-baiknya, tiap kwartir wajib menyusun pelaksanaan
yang meliputi dasar pemikiran, persiapan, perencanaan, persiapan, pelaksanaan
dan penyelesaian karang pamitran sebagai tugas yang dibebankan kepadanya dengan
tertib dan penuh tanggungjawab
2. Rencana
pelaksanaan tersebut disusun secara sistematis meliputi :
1. dasar
pemikiran
2. tingkat
karang pamitran
3. tujuan
dan maksud pertemuan tersebut
4. tempat
dan waktu penyelenggaraannya
5. susunan
panitia dengan pembagian kerjanya
6. penerapan
pelaksanaan kerja
7. perincian
acara kegiatan
8. ketentuan
dan syarat peserta
9. perlengkapan
dan perbekalan
10. rencana
biaya
11. evaluasi
(penelitian, pengawasan dan penilaian)
12. laporan
dan penyelesaian tugas
Pt.13. Tingkat
Tingkat karang pamitran adalah
sebagai berikut :
1. Tingkat
ranting
Karang
pamitran tingkat ranting adalah pertemuan pembina pramuka ditingkat wilayah
kerja kwartir ranting yang diselenggarakan oleh kwartir ranting yang
bersangkutan
2. Tingkat
cabang
Karang
pamitran tingkat cabang adalah pertemuan pembina pramuka di tingkat wilayah
kerja kwartir cabang yang diselenggarakan oleh kwartir cabang yang bersangkutan
3. Tingkat
daerah
Karang
pamitran tingkat daerah adalah pertemuan pembina pramuka di tingkat wilayah
kerja kwartir daerah yang diselenggarakan oleh kwartir daerah yang bersangkutan
4. Tingkat
nasional
Karang
pamitran tingkat nasional adalah pertemuan pembina pramuka di tingkat wilayah
kerja kwartir nasional yang diselenggarakan oleh kwartir nasional yang
bersangkutan
Pt.14. Waktu Pelaksanaan
1. Karang
pamitran dilaksanakan sedikitnya satu kali dalam satu masa bakti tiap kwartir
dan dianjurkan untuk diadakan berulangkali sesuai dengan jumlah pembina pramuka
dan kebutuhan pendidikan
2. Waktu
penyelenggaraan karang pamitran disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan
Pt.15. Persyaratan Peserta
1. Persyaratan
umum :
1. pembina
pramuka atau pembantu pramuka yang aktif di satuannya
2. bersedia
mentaati tata tertib karang pamitran
3. bersedia
memenuhi ketentuan panitia karang pamitran misalnya, iuran,dan sebagainya
4. dikirim
oleh pembina gugusdepan atau pimpinan kwartir yang bersangkutan
2. Persyaratan
khusus :
1. ditingkat
ranting dan cabang
pada
dasarnya terbuka untuk semua pembina pramuka yang telah memenuhi persyaratan
umum
2. ditingkat
daerah dan nasional:
1. semua
pembina pramuka yang telah memenuhi persyaratan umum
2. dikirim
oleh kwartir yang bersangkutan
Pt.16. Pengorganisasian
Karang
pamitran tingkat ranting, cabang, daerah, dan nasional dilaksanakan oleh
kwartir yang bersangkutan dengan struktur oraganisasi penyelenggaraan sesuai
denga kebutuhan
Pt.17. Penyelenggaraan
1. Wewenang
penyelenggara karang pamitran sebagai salah satu bentuk pendidikan informal
bagi orang dewasa adalah pada kwartir
2. Karang
pamitran diusahakan diselenggarakan dengan prinsip sederhana, mudah, murah,
meriah, berdayaguna dan tepatguna
Pt.18. Pengawasan dan Penelitian
1. Pengawasan
dilakukan oleh tim dibawah koordinasi andalan urusan penelitian untuk
memberikan bimbingan dan pengarahan kepada penyelenggara agar karang pamitran
itu dapat berlangsung dengan baik dan berhasil mencapai tujuan dan sasarannya
2. Penelitian
oleh tim tersebut diatas juga meliputi kegiatan penilaian terhadap segala
bidang kegiatan dalam karang pamitran tersebut, sehingga memperoleh data guna
bahan penyusunan rencana dan program kegiatan karang pamitran berikutnya
Pt.19. Laporan
Setiap
kwartir diharapkan membuat catatan dan melaporkan pelaksanaan karang pamitran
kepada kwartir jajaran wilayah diatasnya
BAB VI
DUKUNGAN ADMINISTRASI
Pt.20. Dukungan Administrasi
Guna
memperlancar pelaksanaan karang pamitran, perlu adanya dukungan administrasi,
logistik dan anggaran yang disesuaikan dengan kebutuhan
Pt.21. Pertanggungjawaban
Semua
pemasukan dan pengeluaran uang dan barang dipertanggungjawabkan kepada semua
pihak yang bersangkutan secara terbuka
BAB VII
LAIN-LAIN
Pt.22. Hubungan dengan Luar Negeri
1. Yang
berhak mengundang pembina pramuka negara lain untuk mengikuti karang pamitran
adalah kwartir nasional gerakan pramuka
2. Bila
ada undangan untuk mengikuti karang pamitran di negara lain, maka kwartir
nasional gerakan pramuka akan mengatur dan menentukannya
Pt.23. Karang Pamitran Luar Negeri
1. Pembina
pramuka dari gugusdepan di beberapa KBRI dapat mengadakan karang pamitran
dengan izin MABIGUS/duta besar/kepala perwakilan RI setempat dan melaporkan
kepada kwartir nasional gerakan pramuka
2. Pembina
pramuka di KBRI dapat mengikuti karang pamitran negara asing apabila diundang
dan seizin dari mabigus/duta besar/ kepala perwakilan RI setempat dan
melaporkan kepada kwartir nasional gerakan pramuka
Jakarta,
8 Juli 1982
Ketua Kwartir Nasional,
Letjen TNI (Purn) Mashudi
0 Response to "contoh PP KARANG PAMITRAN"
Post a Comment