KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN
PRAMUKA
NOMOR : 169 TAHUN 1996
TENTANG
PETUNJUK
PENYELENGGARAAN KORPS PELATIH
Ketua Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka,
Menimbang : a. Bahwa untuk mencapai Gerakan Pramuka perlu
dilakukan berbagai usaha, diantaranya melalui peningkatan mutu peserta didik
dan anggota dewasa, yang diharapkan menjadi Kader Gerakan Pramuka;
b. Bahwa
untuk itu diperlukan adanya suatu Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka
(Lemdika) yang dilengkapi dengan tenaga Pelatih Pembina Pramuka;
c. Bahwa untuk mengusahakan agar para Pelatih
tersebut dapat dimanfaatkan secara berdayaguna dan tepatguna, perlu adanya
wadah guna membina jiwa kesatuan di antara mereka;
d. Bahwa
oleh karenanya perlu dibentuk suatu korps, yang diatur dengan petunjuk penyelenggaraan
tertentu.
Mengingat : 1. Anggaran
Dasar Gerakan Pramuka;
2. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
3. Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 064 Tahun 1995 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka tingkat Nasional,
juncto Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 029 tahun 1996 tentang
Penyempurnaan Struktur Organisasi Lemdikanas;
4. Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 090 tahun 1994 tentang Rencana Strategi
Gerakan Pramuka tahun 1994-1999 (Sapta Karsa Utama Menuju Tahun 2000);
Mendengar : 1. Saran-saran
Andalan Nasional Gerakan Pramuka;
2. Saran-saran Kelompok Kerja Penyempurnaan
Petunjuk Penyelenggaraan Korps Pelatih.
M E M U T U S K A N
:
Menetapkan :
Pertama : Mencabut
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 052 Tahun 1982 dan menyatakan
Petunjuk Penyelenggaraan Korps Pelatih Pembina Pramuka pada lampiran keputusan
tersebut, tidak berlaku lagi.
Kedua : Mengesahkan Petunjuk
Penyelenggaraan Korps Pelatih Pembina Pramuka seperti tercantum dalam Lampiran
I Keputusan ini;
Ketiga : Mengesahkan Struktur
Organisasi Korps Pelatih seperti tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini;
Keempat : Menginstruksikan kepada
semua Kwartir dengan bantuan Majelis Pembimbing yang bersangkutan, untuk
melaksanakan isi petunjuk penyelenggaraan ini.
Keputusan
ini mulai berlaku sejak ditetapkannya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 26
Desember 1997
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Ketua,
H. Himawan Soetanto.
LAMPIRAN
I KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 169 TAHUN 1996
TENTANG
PETUNJUK
PENYELENGGARAAN KORPS PELATIH
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Umum
a.
Pendidikan Pembina Pramuka sebagai pendidkan bagi anggota dewasa,
bersifat dinamis dan harus merupakan proses belajar yang aktif dan meningkat,
serta berlangsung tersu menerus sepanjang hayat.
b. Penyelenggaraan pendidikan
Pembina Pramuka diarahkan untuk meningkatkan jumlah dan mutu Pembina Pramuka,
sehingga lebih banyak anak dan pemuda Indonesia memperoleh latihan kepramukaan
yang lebih baik.
c.
Untuk melaksanakan pendidikan Pembina Pramuka dibentuklah Lembaga
Pendidikan Kader Gerakan Pramuka yang dilengkapi dengan sarana pendidikan
termasuk personil terutama Pelatih Pembina Pramuka yang berkualitas.
d. Untuk meningkatkan kemampuan,
pengabdian dan kesejahteraan serta mendorong para Pelatih agar menjaga nama
baik dan kehormatannya sebagai anggota Gerakan Pramuka, maka di Lembaga
Pendidikan Kader Gerakan Pramuka dibentuk Korps Pelaith sebagai ikatan
persaudaraan dan wadah pembinaan jiwa korsa.
e.
Petunjuk Penyelenggaraan ini dimaksudkan untuk memberi pedoman bagi
kwartir dalam membina para Pelatih Pembina Pramuka dengan memanfaatkan Korps
Pelatih, sehingga dapat meningkatkan peran Lembaga Pendidikan Kader Gerakan
Pramuka secara optimal.
2.
Tata Urut
Petunjuk Penyelenggaraan ini
disusun dengan tata urut sebagai berikut :
a.
Pendahuluan
b. Maksud, tujuan dan fungsi
c.
Struktur organisasi
d. Keanggotaan
e.
Surat Hak Latih dan Surat
Pengangkatan
f.
Kesejahteraan
g.
Penutup
3.
Pengertian
a.
Korps Pelatih adalah ikatan persaudaraan
dan wadah pembinaan para Pelatih Pembina Pramuka yang berpangkalan di Lembaga
Pendidikan Kader Gerakan Pramuka.
b. Pelatih Pembina Pramuka atau disingkat Pelatih adalah seorang Pembina
Pramuka Mahir yang telah lulus kursus Pelatih dan diangkat oleh Kwartir
Cabangnya.
c.
Pembina Pramuka Mahir disingkat Pembina
Mahir adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang telah lulus Kursus
Pembina Pramuka Mahir, dengan sukarela dan aktif menjalankan tugas dan
kewajibannya di satuan Pramuka.
d. Kwartir dalam Petunjuk Penyelenggaraan ini adalah Kwartir Nasional, Kwartir
Daerah dan Kwartir Cabang.
e.
Lembaga Pendidikan Kader
Gerakan Pramuka disingkat Lemdika dalam Petunjuk Penyelenggaraan ini adalah badan
pelaksana pendidikan di tingkat nasional, daerah dan cabang yang bertugas
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi orang dewasa dan peserta didik
Gerakan Pramuka.
f.
Surat Pengangkatan Pelatih disingkat SPL adalah surat keputusan Kwartir
Cabang tentang pengangkatan pelatih.
g.
Surat Hak Latih disingkat SHL adalah tanda
kewenangan melatih yang dikeluarkan oleh Kwartir Cabang berdasarkan SPL.
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI
4.
Maksud dan Tujuan
a.
Maksud pembentukan Korps Pelatih adalah untuk memberi wadah kegiatan
bagi pembinaan jiwa korsa dan pengabdian para Pelatih.
b. Tujuan pembentukan Korps
Pelatih adalah untuk meningkatkan jiwa korsa dan kesejahteraan Pelatih guna
mendorong para Pelatih menjaga nama baik dan kehormatannya sebagai anggota
Gerakan Pramuka, meningkatkan pengetahuan, kemampuan, kecakapan dan wawasannya
secara terus menerus, agar dapat melaksanakan pengabdiannya secara ikhlas
sebagai nara sumber, sehingga dapat meningkatkan citra dan mutu Gerakan
Pramuka.
5.
Fungsi
Fungsi Korps Pelatih adalah
:
a.
Kelengkapan Lemdika dalam melaksanakan tugasnya meningkatkan kader
Gerakan Pramuka.
b. Perangkat Kerja Lemdika di
dalam Kwartir yang bersangkutan untuk menyelenggarakan pendidikan bagi anggota
Gerakan Pramuka pada umumnya, dan anggota dewasa pada khususnya.
c.
Penyebar hasil pengolahan
informasi, data dan bahan/materi pendidikan dan pelatihan.
d.
Pembina jiwa korsa bagi para
Pelatih.
e.
Pembina kesejahteraan anggota
Korps Pelatih.
BAB III
STRUKTUR
ORGANISASI
6.
Kedudukan
Korps Pelatih berkedudukan
di Lemdika.
7.
Pengorganisasian
Semua Pelatih tergabung
dalam Korps Pelatih yang memiliki Pengurus dan mekanisme kerja sebagai berikut
:
a.
Organisasi Korps Pelatih
1)
Struktur Organisasi Korps
Pelatih terlampir.
2) Jumlah seksinya disesuaikan
dengan keadaan dan kepentingan Lemdika.
3) Anggota Pengurus Korps
Pelatih berjumlah sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang terdiri atas pria dan
wanita dan terdapat semua unsur golongan kemahiran.
b. Pengurus Korps Pelatih di
tiap Kwartir terdiri atas :
1) Seorang Ketua yang dijabat
secara ex-officio oleh Kepala Lemdika setempat, merangkap anggota.
2)
Seorang Wakil Ketua merangkap
anggota.
3)
Satu atau dua orang Sekretaris,
merangkap anggota.
4) Seorang Bendahara, merangkap
anggota.
5) Beberapa orang anggota.
c.
Pengurus Korps Pelatih mempunyai tugas membantu Kalemdika dalam
memikirkan pembinaan Pelatih dan membantu pengelolaan pendidikan dan pelatihan
bagi anggota dewasa dan peserta didik untuk meningkatkan mutu anggota Gerakan
Pramuka.
d. Pengurus Korps Pelatih
bertanggungjawab kepada Kepala Lemdika (Kalemdika) yang bersangkutan.
e.
Hubungan antar Korps Pelatih yang berlainan wilayah kerjanya dilakukan
oleh Lemdika.
f.
Hubungan keluar dari Korps
Pelatih dalam rangka pelaksanaan teknis pendidikan dilakukan oleh Lemdika.
8.
Pemilihan Pengurus Korps Pelatih dan Masa Bakti
a.
Pemilihan Pengurus
1) Persyaratan
Anggota Pengurus Korps
Pelatih adalah mereka yang memenuhi syarat :
a) Anggota Korps Pelatih.
b) Telah menjadi Pelatih yang
aktif selama sedikitnya 3 tahun.
c) Mendapat ijin dari
Kwartirnya.
2) Anggota pengurus Korps
Pelatih dipilih oleh Kalemdika dari anggota Korps Pelatih yang ada di wilayah
kerja kwartir yang bersangkutan dan selanjutnya disarankan kepada kwartir untuk
diangkat.
a) Anggota pengurus Korps
Pelatih cabang dipilih oleh Kalemdika cabang dengan mempertimbangkan saran dari
anggota Korps Pelatih cabang.
b) Anggota pengurus Korps
Pelatih daerah dipilih oleh Kalemdika daerah dengan mempertimbangkan saran
Kalemdika cabang dan Ketua Kwartir Cabang yang bersangkutan.
c) Anggota pengurus Korps
Pelatih nasional dipilih oleh Kalemdika tingkat Nasional dengan
mempertimbangkan saran Kalemdika daerah dan Ketua Kwartir Daerah yang
bersangkutan.
b. Masa Bakti
Masa bakti anggota Pengurus
Korps Pelatih untuk semua tingkat kwartir disesuaikan dengan masa bakti
kwartirnya, dan setiap pertengahan masa bakti kwartir, setengah jumlah anggota
pengurus itu diganti dengan anggota pengurus baru.
BAB IV
KEANGGOTAAN
9.
Keanggotaan
a.
Semua Pelatih secara otomatis menjadi anggota Korps Pelatih, yang
tergabung di Lemdika di tempat masing-masing.
b. Semua Pelatih yang aktif di
suatu wilayah Kwartir Cabang dan masih mendapatkan SHL dari Kwartir Cabang
merupakan anggota Korps Pelatih di Lemdika di tingkat Cabang itu.
10.
Syarat-syarat Keanggotaan
Anggota Korps Pelatih adalah
mereka yang memenuhi syarat :
a.
Pembina Mahir yang telah lulus Kursus Pelatih dan aktif membina Satuan
Pramuka.
b.
Telah diangkat oleh Kwartir
Cabangnya sebagai Pelatih dengan Surat Keputusan.
11.
Pengangkatan dan
Pemberhentian
a.
Anggota Korps Pelatih diangkat dan diberhentikan oleh kwartir yang
bersangkutan dengan memberi dan mencabut SPL.
b. Seorang Pelatih dinyatakan
berhenti dari keanggotaan Korps Pelatih karena :
1) Meninggal dunia
2) Usul Pengurus Korps Pelatih
3) Permintaan sendiri
BAB V
SURAT PENGANGKATAN DAN SURAT HAK LATIH
12.
Surat Pengangkatan
Pelatih (SPL)
a.
SPL merupakan surat
keputusan Kwartir Cabang yang bersangkutan tentang pengangkatan pelatih dan
oleh karenanya yang bersangkutan diberi wewenang melakukan tugas sebagai
Pelatih di Kwartir Cabangnya.
b. Surat Pengangkatan Pelatih
dicabut dengan Surat Keputusan Kwartir yang bersangkutan jika si pemegang
dinyatakan berhenti sebagai pelatih berdasarkan saran dari Kalemdika/Ketua
Pengurus Korps Pelatih.
c.
Pengangkatan dan pemberhentian Pelatih dinyatakan dengan Surat
Keputusan Kwartir Cabang yang bersangkutan berdasarkan saran dari
Kalemdika/Ketua Pengurus Korps Pelatih.
13.
Surat Hak Latih
(SHL)
a.
SHL berbentuk Kartu Tanda Pelatih yang dikeluarkan oleh Kwartir Cabang
berdasarkan surat
keputusan pengangkatannya sebagai Pelatih.
b. Surat Hak Latih sekaligus
berfungsi sebagai tanda anggota Korps Pelatih.
c.
Syarat untuk memperoleh SHL adalah :
1) Pembina Mahir yang telah
lulus Kursus Pelatih dengan baik.
2) Dinilai layak untuk menjadi
Pelatih oleh Kwartir Cabangnya ditinjau dari segi sikap, kepribadian,
pengetahuan dan keterampilannya, dengan lebih dahulu mendengar saran dari
Kalemdika.
d. SHL dinyataan tidak berlaku
lagi dengan Surat Keputusan Kwartir Cabang tentang pencabutan surat pengangkatan Pelatih.
e.
Masa laku SHL adalah 3 tahun
dan setiap tahun diadakan peninjauan kembali. Apabila yang bersangkutan masih
aktif, maka pada SHL diberikan pernyataan perpanjangan yang ditandatangani oleh
Ketua Kwartir dan diberi cap Kwartir berdasarkan surat dari Kalemdika.
BAB VI
KESEJAHTERAAN
14.
Kesejahteraan
Untuk menarik minat, memberi
motivasi agar para Pelatih tetap bersedia membaktikan dirinya sebagai Pelatih
perlu adanya upaya mewujudkan kesejahteraan dengan :
a.
Memberi kepuasan kerja, kesempatan mengembangkan potensi dan
mengaktualisasikan pengetahuan, pengalaman dan penerapan teknologi baru.
b. Memberi penghargaan terhadap
kecakapan dan prestasinya serta kesetiaan dalam tugasnya sebagai Pelatih.
c.
Menciptakan suasana
persaudaraan dan kebersamaan.
d.
Memperhatikan peningkatan
kehidupan sosial ekonominya.
BAB VII
P E N U T U P
15.
Penutup
a.
Penjelasan Petunjuk Penyelenggaraan Korps Pelatih terlampir merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Petunjuk Penyelenggaraan ini.
b. Hal-hal lain yang belum
diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini, akan diatur lebih lanjut oleh
Kwartir Cabang Nasional Gerakan Pramuka.
Jakarta, 26 Desember 1996
Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka,
Ketua,
H. Himawan Soetanto.
Disalin sesuai aslinya
Kwartir Cabang Kota Semarang
Sekretaris,
TTD
Gunawan Surendro
NTA. 113300098
LAMPIRAN II KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 169 TAHUN 1996
STRUKTUR ORGANISASI KORPS PELATIH
Jakarta, 26 Desember 1996
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Ketua,
H. Himawan Soetanto.
LAMPIRAN III KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 169 TAHUN 1996
PENJELASAN
PETUNJUK PENYELENGGARAAN KORPS PELATIH
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Umum
a.
Cukup jelas
b. Cukup jelas
c.
Cukup jelas
d. Cukup jelas
e.
Cukup jelas
2.
Tata Urut
a.
Cukup jelas
b. Cukup jelas
c.
Cukup jelas
d. Cukup jelas
e.
Cukup jelas
f.
Cukup jelas
g.
Cukup jelas
3.
Pengertian
a.
Cukup jelas
b. Yang dimaksud dengan Kursus
Pelatih di sini ialah KPD dan/atau KPL.
c.
Yang dimaksud dengan Kursus Pembina Pramuka Mahir ialah keseluruhan
kursus Pembina Mahir, baik tingkat Dasar maupun tingkat Lanjutan termasuk Masa
Pengembangan dan Pemantapannya.
d. Cukup jelas
e.
Cukup jelas
f.
Cukup jelas
g.
Cukup jelas
BAB II
MAKSUD, TUJUAN
DAN FUNGSI
4.
Maksud dan Tujuan
a.
Cukup jelas
b. Yang dimaksud “Ikhlas”
ialah pengamalan dari motto “Ikhlas Bakti
Bina Bangsa Ber Budi Bawa Laksana” maksudnya secara ikhlas membaktikan
dirinya membina bangsa dengan melimpahkan (ber
berasal dari kata “luber” artinya
meluap) pengalaman dan pengetahuan/ilmunya kepada orang lain.
5.
Fungsi
a.
Yang dimaksud kelengkapan Lemdika yakni wadah tenaga Pelatih yang
melaksanakan tugas pendidikan dan pelatihan non formal dan informal guna
melengkapi pendidikan dan latihan formal yang dilakukan oleh Lemdika.
b. Yang dimaksud “perangkat
kerja” adalah sumber tenaga Pelatih yang siap menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan sewaktu-waktu diperlukan.
c.
Cukup jelas
d. Cukup jelas
e.
Cukup jelas
BAB III
STRUKTUR
ORGANISASI
6.
Kedudukan
Cukup jelas
7.
Pengorganisasian
a. 1) Cukup jelas
2) Jumlah seksi dan pembagian tugas diatur oleh
Kalemdika yang bersangkutan
3) Yang dimaksud dengan “golongan
kemahiran” yakni Mahir Siaga, Mahir Penggalang, Mahir Penegak dan Mahir
Pandega.
b. 1) Jika Ketua dijabat oleh seorang pria, maka wakilnya diusahakan
seorang wanita begitu pula sebaliknya.
2) Cukup jelas
3) Cukup jelas
4) Cukup jelas
5) Cukup jelas
c. Cukup jelas
d. Cukup jelas
e. Cukup jelas
f. Cukup jelas
8.
Pemilihan Pengurus Korps Pelatih dan Masa Bakti
a. Pemilihan Pengurus
1) Persyaratan
a) Cukup jelas
b) Ketentuan sedikitnya 3
tahun, dimaksudkan agar memberi keleluasaan kepada kwartir untuk menentukan
syarat lebih dari 3 tahun sesuai dengan situasi dan kondisi setempat.
c) Cukup jelas
2) a) Cukup jelas
b) Cukup jelas
c) Cukup jelas
b. - Kebijaksanaan tentang penggantian separuh jumlah anggota
pengurus pada pertengahan masa bakti kwartir dimaksudkan untuk kaderisasi dan
pengamanan kelangsungan kebijaksanaan Korps Pelatih/kwartir yang sedang
berjalan.
- Bagi pengurus Korps Pelatih
yang pertama kali melaksanakan Petunjuk Penyelenggaraan ini dibenarkan separuh
jumlah anggota pengurus bekerja sampai habis masa bakti kwartir yang
bersangkutan habis dan separuh lainnya diberi kesempatan memperpanjang setengah
masa bakti kwartir berikutnya.
BAB IV
KEANGGOTAAN
9.
Keanggotaan
a.
Cukup jelas
b. Cukup jelas
10.
Syarat-syarat Keanggotaan
a.
Yang dimaksud satuan Pramuka ialah :
1) Gugus depan Pramuka
2) Perindukan Siaga
3) Pasukan Penggalang
4) Ambalan Penegak dan/atau
5) Racana Pandega
6)
Satuan Karya Pramuka dengan
kridanya.
b. Cukup jelas
11.
Pengangkatan dan
Pemberhentian
a.
Cukup jelas
b. Cukup jelas
1) Cukup jelas
2) Usul Pengurus Korps Pelatih
berdasar :
a) pertimbangan DKL
b) dengan persetujuan Kalemdika
3) Cukup jelas
BAB V
SURAT PENGANGKATAN DAN SURAT HAK LATIH
12.
Surat Pengangkatan
a.
Cukup jelas
b. Cukup jelas
c.
Cukup jelas
13.
Surat Hak Latih
a.
Cukup jelas
b. Cukup jelas
c.
Cukup jelas
1) Cukup jelas
2) Cukup jelas
d. Cukup jelas
e.
Cukup jelas
BAB VI
KESEJAHTERAAN
14.
Kesejahteraan
Pelatih pada dasarnya tidak
menuntut kesejahteraan sesuai dengan semboyan pelatih yaitu “ikhlas
bakti bina bangsa ber budi bawa laksana”, tetapi kwartir dan pengurus
Korps Pelatih harus memikirkan kesejahteraan bagi para anggotanya.
a.
Bagi yang berpotensi tinggi diusahakan untuk diikutsertakan dalam
berbagai pendidikan/kursus, baik yang diselenggarakan oleh Gerapan Pramuka,
WOSM, WAGGGS maupun pihak lain agar potensinya dapat berkembang dengan
sebaik-baiknya.
b. Kwartir perlu memikirkan
karier bagi Pelatih yang telah menunjukkan kecakapan dan prestasinya (dengan
menyusun tingkatan Pelatih, yaitu Purwa,
Madya dan Utama) dan memikirkan adanya tanda penghargaan bagi pelatih yang
telah menunjukkan prestasi dan kesetiaannya terhadap tugas dengan mengeluarkan
tanda penghargaan khusus bagi Pelatih.
BAB VII
PENUTUP
15.
Penutup
a.
Cukup jelas
b. Cukup jelas
Jakarta, 26 Desember 1996
Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka,
Ketua,
Ttd
H. Himawan Soetanto.
Disalin sesuai dengan aslinya
Kwartir Cabang Kota Semarang
Sekretaris,
TTD
Gunawan Surendro
NTA. 113300098
0 Response to "contoh PP KORPS PELATIH"
Post a Comment