iklan

penulusuran blog saya

contoh PP KORPS PELATIH



KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN 

 

PRAMUKA

NOMOR : 169 TAHUN 1996
TENTANG
 PETUNJUK PENYELENGGARAAN KORPS PELATIH


                                 Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

Menimbang         :    a.  Bahwa untuk mencapai Gerakan Pramuka perlu dilakukan berbagai usaha, diantaranya melalui peningkatan mutu peserta didik dan anggota dewasa, yang diharapkan menjadi Kader Gerakan Pramuka;
                                 b.  Bahwa untuk itu diperlukan adanya suatu Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka (Lemdika) yang dilengkapi dengan tenaga Pelatih Pembina Pramuka;
                                 c.  Bahwa untuk mengusahakan agar para Pelatih tersebut dapat dimanfaatkan secara berdayaguna dan tepatguna, perlu adanya wadah guna membina jiwa kesatuan di antara mereka;
                                 d.  Bahwa oleh karenanya perlu dibentuk suatu korps, yang diatur dengan petunjuk penyelenggaraan tertentu.

Mengingat           :    1.  Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
                                 2.  Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
                                 3.  Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 064 Tahun 1995 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka tingkat Nasional, juncto Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 029 tahun 1996 tentang Penyempurnaan Struktur Organisasi Lemdikanas;
                                 4.  Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 090 tahun 1994 tentang Rencana Strategi Gerakan Pramuka tahun 1994-1999 (Sapta Karsa Utama Menuju Tahun 2000);

Mendengar          :    1.  Saran-saran Andalan Nasional Gerakan Pramuka;
                                 2.  Saran-saran Kelompok Kerja Penyempurnaan Petunjuk Penyelenggaraan Korps Pelatih.


M E M U T U S K A N  :
Menetapkan        :

Pertama              :    Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 052 Tahun 1982 dan menyatakan Petunjuk Penyelenggaraan Korps Pelatih Pembina Pramuka pada lampiran keputusan tersebut, tidak berlaku lagi.

Kedua                  :    Mengesahkan Petunjuk Penyelenggaraan Korps Pelatih Pembina Pramuka seperti tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini;

Ketiga                 :    Mengesahkan Struktur Organisasi Korps Pelatih seperti tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini;

Keempat              :    Menginstruksikan kepada semua Kwartir dengan bantuan Majelis Pembimbing yang bersangkutan, untuk melaksanakan isi petunjuk penyelenggaraan ini.
                                 Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkannya.                     

Ditetapkan di :  Jakarta
Pada tanggal   :  26 Desember 1997

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Ketua,




H. Himawan Soetanto.
LAMPIRAN I KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 169 TAHUN 1996
TENTANG
 PETUNJUK PENYELENGGARAAN KORPS PELATIH



BAB I

PENDAHULUAN

1.             Umum
a.        Pendidikan Pembina Pramuka sebagai pendidkan bagi anggota dewasa, bersifat dinamis dan harus merupakan proses belajar yang aktif dan meningkat, serta berlangsung tersu menerus sepanjang hayat.

b.       Penyelenggaraan pendidikan Pembina Pramuka diarahkan untuk meningkatkan jumlah dan mutu Pembina Pramuka, sehingga lebih banyak anak dan pemuda Indonesia memperoleh latihan kepramukaan yang lebih baik.

c.        Untuk melaksanakan pendidikan Pembina Pramuka dibentuklah Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka yang dilengkapi dengan sarana pendidikan termasuk personil terutama Pelatih Pembina Pramuka yang berkualitas.

d.       Untuk meningkatkan kemampuan, pengabdian dan kesejahteraan serta mendorong para Pelatih agar menjaga nama baik dan kehormatannya sebagai anggota Gerakan Pramuka, maka di Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka dibentuk Korps Pelaith sebagai ikatan persaudaraan dan wadah pembinaan jiwa korsa.

e.        Petunjuk Penyelenggaraan ini dimaksudkan untuk memberi pedoman bagi kwartir dalam membina para Pelatih Pembina Pramuka dengan memanfaatkan Korps Pelatih, sehingga dapat meningkatkan peran Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka secara optimal.


2.             Tata Urut
Petunjuk Penyelenggaraan ini disusun dengan tata urut sebagai berikut :
a.        Pendahuluan
b.       Maksud, tujuan dan fungsi
c.        Struktur organisasi
d.       Keanggotaan
e.        Surat Hak Latih dan Surat Pengangkatan
f.        Kesejahteraan
g.        Penutup


3.             Pengertian
a.        Korps Pelatih adalah ikatan persaudaraan dan wadah pembinaan para Pelatih Pembina Pramuka yang berpangkalan di Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka.

b.       Pelatih Pembina Pramuka atau disingkat Pelatih adalah seorang Pembina Pramuka Mahir yang telah lulus kursus Pelatih dan diangkat oleh Kwartir Cabangnya.

c.        Pembina Pramuka Mahir disingkat Pembina Mahir adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang telah lulus Kursus Pembina Pramuka Mahir, dengan sukarela dan aktif menjalankan tugas dan kewajibannya di satuan Pramuka.

d.       Kwartir dalam Petunjuk Penyelenggaraan ini adalah Kwartir Nasional, Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang.

e.        Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka disingkat Lemdika dalam Petunjuk Penyelenggaraan ini adalah badan pelaksana pendidikan di tingkat nasional, daerah dan cabang yang bertugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi orang dewasa dan peserta didik Gerakan Pramuka.

f.        Surat Pengangkatan Pelatih disingkat SPL adalah surat keputusan Kwartir Cabang tentang pengangkatan pelatih.
g.        Surat Hak Latih disingkat SHL adalah tanda kewenangan melatih yang dikeluarkan oleh Kwartir Cabang berdasarkan SPL.



BAB II

MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI

4.             Maksud dan Tujuan
a.        Maksud pembentukan Korps Pelatih adalah untuk memberi wadah kegiatan bagi pembinaan jiwa korsa dan pengabdian para Pelatih.

b.       Tujuan pembentukan Korps Pelatih adalah untuk meningkatkan jiwa korsa dan kesejahteraan Pelatih guna mendorong para Pelatih menjaga nama baik dan kehormatannya sebagai anggota Gerakan Pramuka, meningkatkan pengetahuan, kemampuan, kecakapan dan wawasannya secara terus menerus, agar dapat melaksanakan pengabdiannya secara ikhlas sebagai nara sumber, sehingga dapat meningkatkan citra dan mutu Gerakan Pramuka.

5.             Fungsi
Fungsi Korps Pelatih adalah :
a.        Kelengkapan Lemdika dalam melaksanakan tugasnya meningkatkan kader Gerakan Pramuka.

b.       Perangkat Kerja Lemdika di dalam Kwartir yang bersangkutan untuk menyelenggarakan pendidikan bagi anggota Gerakan Pramuka pada umumnya, dan anggota dewasa pada khususnya.

c.        Penyebar hasil pengolahan informasi, data dan bahan/materi pendidikan dan pelatihan.

d.       Pembina jiwa korsa bagi para Pelatih.

e.        Pembina kesejahteraan anggota Korps Pelatih.



BAB III

STRUKTUR ORGANISASI

6.             Kedudukan
Korps Pelatih berkedudukan di Lemdika.

7.             Pengorganisasian
Semua Pelatih tergabung dalam Korps Pelatih yang memiliki Pengurus dan mekanisme kerja sebagai berikut :

a.        Organisasi Korps Pelatih
1)       Struktur Organisasi Korps Pelatih terlampir.
2)       Jumlah seksinya disesuaikan dengan keadaan dan kepentingan Lemdika.
3)       Anggota Pengurus Korps Pelatih berjumlah sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang terdiri atas pria dan wanita dan terdapat semua unsur golongan kemahiran.

b.       Pengurus Korps Pelatih di tiap Kwartir terdiri atas :
1)       Seorang Ketua yang dijabat secara ex-officio oleh Kepala Lemdika setempat, merangkap anggota.
2)       Seorang Wakil Ketua merangkap anggota.
3)       Satu atau dua orang Sekretaris, merangkap anggota.
4)       Seorang Bendahara, merangkap anggota.
5)       Beberapa orang anggota.

c.        Pengurus Korps Pelatih mempunyai tugas membantu Kalemdika dalam memikirkan pembinaan Pelatih dan membantu pengelolaan pendidikan dan pelatihan bagi anggota dewasa dan peserta didik untuk meningkatkan mutu anggota Gerakan Pramuka.

d.       Pengurus Korps Pelatih bertanggungjawab kepada Kepala Lemdika (Kalemdika) yang bersangkutan.
e.        Hubungan antar Korps Pelatih yang berlainan wilayah kerjanya dilakukan oleh Lemdika.
f.        Hubungan keluar dari Korps Pelatih dalam rangka pelaksanaan teknis pendidikan dilakukan oleh Lemdika.

8.             Pemilihan Pengurus Korps Pelatih dan Masa Bakti
a.        Pemilihan Pengurus
1)       Persyaratan
Anggota Pengurus Korps Pelatih adalah mereka yang memenuhi syarat :
a)       Anggota Korps Pelatih.
b)       Telah menjadi Pelatih yang aktif selama sedikitnya 3 tahun.
c)       Mendapat ijin dari Kwartirnya.

2)       Anggota pengurus Korps Pelatih dipilih oleh Kalemdika dari anggota Korps Pelatih yang ada di wilayah kerja kwartir yang bersangkutan dan selanjutnya disarankan kepada kwartir untuk diangkat.
a)       Anggota pengurus Korps Pelatih cabang dipilih oleh Kalemdika cabang dengan mempertimbangkan saran dari anggota Korps Pelatih cabang.
b)       Anggota pengurus Korps Pelatih daerah dipilih oleh Kalemdika daerah dengan mempertimbangkan saran Kalemdika cabang dan Ketua Kwartir Cabang yang bersangkutan.
c)       Anggota pengurus Korps Pelatih nasional dipilih oleh Kalemdika tingkat Nasional dengan mempertimbangkan saran Kalemdika daerah dan Ketua Kwartir Daerah yang bersangkutan.

b.       Masa Bakti
Masa bakti anggota Pengurus Korps Pelatih untuk semua tingkat kwartir disesuaikan dengan masa bakti kwartirnya, dan setiap pertengahan masa bakti kwartir, setengah jumlah anggota pengurus itu diganti dengan anggota pengurus baru.



BAB IV

KEANGGOTAAN

9.             Keanggotaan
a.        Semua Pelatih secara otomatis menjadi anggota Korps Pelatih, yang tergabung di Lemdika di tempat masing-masing.

b.       Semua Pelatih yang aktif di suatu wilayah Kwartir Cabang dan masih mendapatkan SHL dari Kwartir Cabang merupakan anggota Korps Pelatih di Lemdika di tingkat Cabang itu.

10.         Syarat-syarat Keanggotaan
Anggota Korps Pelatih adalah mereka yang memenuhi syarat :
a.        Pembina Mahir yang telah lulus Kursus Pelatih dan aktif membina Satuan Pramuka.

b.       Telah diangkat oleh Kwartir Cabangnya sebagai Pelatih dengan Surat Keputusan.

11.         Pengangkatan dan Pemberhentian
a.        Anggota Korps Pelatih diangkat dan diberhentikan oleh kwartir yang bersangkutan dengan memberi dan mencabut SPL.
b.       Seorang Pelatih dinyatakan berhenti dari keanggotaan Korps Pelatih karena :
1)       Meninggal dunia
2)       Usul Pengurus Korps Pelatih
3)       Permintaan sendiri



BAB V

SURAT PENGANGKATAN DAN SURAT HAK LATIH

12.         Surat Pengangkatan Pelatih (SPL)
a.        SPL merupakan surat keputusan Kwartir Cabang yang bersangkutan tentang pengangkatan pelatih dan oleh karenanya yang bersangkutan diberi wewenang melakukan tugas sebagai Pelatih di Kwartir Cabangnya.
b.       Surat Pengangkatan Pelatih dicabut dengan Surat Keputusan Kwartir yang bersangkutan jika si pemegang dinyatakan berhenti sebagai pelatih berdasarkan saran dari Kalemdika/Ketua Pengurus Korps Pelatih.

c.        Pengangkatan dan pemberhentian Pelatih dinyatakan dengan Surat Keputusan Kwartir Cabang yang bersangkutan berdasarkan saran dari Kalemdika/Ketua Pengurus Korps Pelatih.

13.         Surat Hak Latih (SHL)
a.        SHL berbentuk Kartu Tanda Pelatih yang dikeluarkan oleh Kwartir Cabang berdasarkan surat keputusan pengangkatannya sebagai Pelatih.

b.       Surat Hak Latih sekaligus berfungsi sebagai tanda anggota Korps Pelatih.

c.        Syarat untuk memperoleh SHL adalah :
1)       Pembina Mahir yang telah lulus Kursus Pelatih dengan baik.
2)       Dinilai layak untuk menjadi Pelatih oleh Kwartir Cabangnya ditinjau dari segi sikap, kepribadian, pengetahuan dan keterampilannya, dengan lebih dahulu mendengar saran dari Kalemdika.

d.       SHL dinyataan tidak berlaku lagi dengan Surat Keputusan Kwartir Cabang tentang pencabutan surat pengangkatan Pelatih.

e.        Masa laku SHL adalah 3 tahun dan setiap tahun diadakan peninjauan kembali. Apabila yang bersangkutan masih aktif, maka pada SHL diberikan pernyataan perpanjangan yang ditandatangani oleh Ketua Kwartir dan diberi cap Kwartir berdasarkan surat dari Kalemdika.



BAB VI

KESEJAHTERAAN

14.         Kesejahteraan
Untuk menarik minat, memberi motivasi agar para Pelatih tetap bersedia membaktikan dirinya sebagai Pelatih perlu adanya upaya mewujudkan kesejahteraan dengan :
a.        Memberi kepuasan kerja, kesempatan mengembangkan potensi dan mengaktualisasikan pengetahuan, pengalaman dan penerapan teknologi baru.
b.       Memberi penghargaan terhadap kecakapan dan prestasinya serta kesetiaan dalam tugasnya sebagai Pelatih.
c.        Menciptakan suasana persaudaraan dan kebersamaan.
d.       Memperhatikan peningkatan kehidupan sosial ekonominya.



BAB VII

P E N U T U P

15.         Penutup
a.        Penjelasan Petunjuk Penyelenggaraan Korps Pelatih terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Petunjuk Penyelenggaraan ini.

b.       Hal-hal lain yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini, akan diatur lebih lanjut oleh Kwartir Cabang Nasional Gerakan Pramuka.




Jakarta, 26 Desember 1996
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Ketua,




H. Himawan Soetanto.


Disalin sesuai aslinya
Kwartir Cabang Kota Semarang
Sekretaris,

TTD

Gunawan Surendro
NTA. 113300098














LAMPIRAN II KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 169 TAHUN 1996
STRUKTUR ORGANISASI KORPS PELATIH



 























Jakarta, 26 Desember 1996
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Ketua,




H. Himawan Soetanto.













LAMPIRAN III KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 169 TAHUN 1996
PENJELASAN PETUNJUK PENYELENGGARAAN KORPS PELATIH



BAB I

PENDAHULUAN

1.             Umum
a.        Cukup jelas
b.       Cukup jelas
c.        Cukup jelas
d.       Cukup jelas
e.        Cukup jelas


2.             Tata Urut
a.        Cukup jelas
b.       Cukup jelas
c.        Cukup jelas
d.       Cukup jelas
e.        Cukup jelas
f.        Cukup jelas
g.        Cukup jelas


3.             Pengertian
a.        Cukup jelas
b.       Yang dimaksud dengan Kursus Pelatih di sini ialah KPD dan/atau KPL.
c.        Yang dimaksud dengan Kursus Pembina Pramuka Mahir ialah keseluruhan kursus Pembina Mahir, baik tingkat Dasar maupun tingkat Lanjutan termasuk Masa Pengembangan dan Pemantapannya.
d.       Cukup jelas
e.        Cukup jelas
f.        Cukup jelas
g.        Cukup jelas



BAB II

MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI

4.             Maksud dan Tujuan
a.        Cukup jelas
b.       Yang dimaksud “Ikhlas” ialah pengamalan dari motto “Ikhlas Bakti Bina Bangsa Ber Budi Bawa Laksana” maksudnya secara ikhlas membaktikan dirinya membina bangsa dengan melimpahkan (ber berasal dari kata “luber” artinya meluap) pengalaman dan pengetahuan/ilmunya kepada orang lain.

5.             Fungsi
a.        Yang dimaksud kelengkapan Lemdika yakni wadah tenaga Pelatih yang melaksanakan tugas pendidikan dan pelatihan non formal dan informal guna melengkapi pendidikan dan latihan formal yang dilakukan oleh Lemdika.
b.       Yang dimaksud “perangkat kerja” adalah sumber tenaga Pelatih yang siap menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sewaktu-waktu diperlukan.
c.        Cukup jelas
d.       Cukup jelas
e.        Cukup jelas





BAB III

STRUKTUR ORGANISASI

6.             Kedudukan
Cukup jelas


7.             Pengorganisasian
a.    1)    Cukup jelas
2)    Jumlah seksi dan pembagian tugas diatur oleh Kalemdika yang bersangkutan
3)    Yang dimaksud dengan “golongan kemahiran” yakni Mahir Siaga, Mahir Penggalang, Mahir Penegak dan Mahir Pandega.

b.    1)    Jika Ketua dijabat oleh seorang pria, maka wakilnya diusahakan seorang wanita begitu pula sebaliknya.
2)    Cukup jelas
3)    Cukup jelas
4)    Cukup jelas
5)    Cukup jelas

c.    Cukup jelas
d.    Cukup jelas
e.    Cukup jelas
f.     Cukup jelas


8.             Pemilihan Pengurus Korps Pelatih dan Masa Bakti
a.    Pemilihan Pengurus
1)       Persyaratan
a)       Cukup jelas
b)       Ketentuan sedikitnya 3 tahun, dimaksudkan agar memberi keleluasaan kepada kwartir untuk menentukan syarat lebih dari 3 tahun sesuai dengan situasi dan kondisi setempat.
c)       Cukup jelas

2)       a)   Cukup jelas
b)      Cukup jelas
c)      Cukup jelas

b.    -      Kebijaksanaan tentang penggantian separuh jumlah anggota pengurus pada pertengahan masa bakti kwartir dimaksudkan untuk kaderisasi dan pengamanan kelangsungan kebijaksanaan Korps Pelatih/kwartir yang sedang berjalan.
-      Bagi pengurus Korps Pelatih yang pertama kali melaksanakan Petunjuk Penyelenggaraan ini dibenarkan separuh jumlah anggota pengurus bekerja sampai habis masa bakti kwartir yang bersangkutan habis dan separuh lainnya diberi kesempatan memperpanjang setengah masa bakti kwartir berikutnya.



BAB IV

KEANGGOTAAN

9.             Keanggotaan
a.        Cukup jelas
b.       Cukup jelas


10.         Syarat-syarat Keanggotaan
a.        Yang dimaksud satuan Pramuka ialah :
1)       Gugus depan Pramuka
2)       Perindukan Siaga
3)       Pasukan Penggalang
4)       Ambalan Penegak dan/atau
5)       Racana Pandega
6)       Satuan Karya Pramuka dengan kridanya.

b.       Cukup jelas


11.         Pengangkatan dan Pemberhentian
a.        Cukup jelas
b.       Cukup jelas
1)       Cukup jelas
2)       Usul Pengurus Korps Pelatih berdasar :
a)       pertimbangan DKL
b)       dengan persetujuan Kalemdika
3)       Cukup jelas



BAB V

SURAT PENGANGKATAN DAN SURAT HAK LATIH

12.         Surat Pengangkatan
a.        Cukup jelas
b.       Cukup jelas
c.        Cukup jelas


13.         Surat Hak Latih
a.        Cukup jelas
b.       Cukup jelas
c.        Cukup jelas
1)       Cukup jelas
2)       Cukup jelas

d.       Cukup jelas
e.        Cukup jelas



BAB VI

KESEJAHTERAAN

14.         Kesejahteraan
Pelatih pada dasarnya tidak menuntut kesejahteraan sesuai dengan semboyan pelatih yaitu “ikhlas bakti bina bangsa ber budi bawa laksana”, tetapi kwartir dan pengurus Korps Pelatih harus memikirkan kesejahteraan bagi para anggotanya.

a.        Bagi yang berpotensi tinggi diusahakan untuk diikutsertakan dalam berbagai pendidikan/kursus, baik yang diselenggarakan oleh Gerapan Pramuka, WOSM, WAGGGS maupun pihak lain agar potensinya dapat berkembang dengan sebaik-baiknya.

b.       Kwartir perlu memikirkan karier bagi Pelatih yang telah menunjukkan kecakapan dan prestasinya (dengan menyusun tingkatan Pelatih, yaitu Purwa, Madya dan Utama) dan memikirkan adanya tanda penghargaan bagi pelatih yang telah menunjukkan prestasi dan kesetiaannya terhadap tugas dengan mengeluarkan tanda penghargaan khusus bagi Pelatih.











BAB VII

PENUTUP

15.         Penutup
a.        Cukup jelas
b.       Cukup jelas




Jakarta, 26 Desember 1996
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Ketua,

Ttd

H. Himawan Soetanto.



Disalin sesuai dengan aslinya
Kwartir Cabang Kota Semarang
Sekretaris,

TTD

Gunawan Surendro
NTA. 113300098


Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

DONASI VIA PAYPAL
DONASI VIA E-wallet Bantu berikan donasi jika dirasa blog ini bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk perkembangan blog saya. Saya rencana membeli domain untuk situs ini. Terima kasih :)

0 Response to "contoh PP KORPS PELATIH"

Post a Comment

a-ads