KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL
GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 131/KN/76
TAHUN 1976
TENTANG
PETUNJUK
PENYELENGGARAAN PESTA SIAGA
Ketua Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka
Menimbang : 1. Bahwa dalam rangka membina dan meningkatkan
kekeluargaan, persaudaraan, pengetahuan, pengalaman, dan keterampilan para
Pramuka Siaga, perlu diselenggarakan pesta siaga yang menarik sesuai dengan
keperluan dan kepentingan anak/pemuda dewasa ini
2. Bahwa untuk penyelenggaraan pesta
siaga tersebut perlu dikeluarkan Petunjuk Penyelenggaraan Pesta Siaga
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 238 Tahun
1961, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1971 tentang
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka No.045/KN/74 tahun 1974 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
3. Keputusan Musyawarah Nasional
Gerakan Pramuka Tahun 1974, di Manado, Sulawesi Utara
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka No.130/KN/76 tentang Pertemuan Pramuka
Memperhatikan : 1. Saran-saran Ketua Kwartir Nasional Harian/Sekretaris Jendral
dan para Andalan Nasional Gerakan Pramuka
2. Saran-saran Andalan Nasional Gerakan
Pramuka
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama : Petunjuk Penyelenggaraan Pesta
Siaga, sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini
Kedua : Mengintruksikan kepada
Kwarda dan Kwarcab untuk mendorong dan membantu para pembina pramuka untuk
melaksanakan dengan pesta siaga
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan
Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal : Desember 1976
Ketua Nasional Gerakan Pramuka
Ketua
M. Sarbini
Letjen TNI
BAB I
PENDAHULUAN
Pt.1. UMUM
1. Untuk mencapai tujuan gerakan pramuka
tersebut dalam AD dan ART pasal 4 maka perlu adanya usaha dan kegiatan untuk membangkitkan,
mengatur, mendorong, mengarahkan, dan mengendalikan keinginan, semangat dan
daya kemampuan anak-didik pramuka siaga
2. Dalam pengarahan dan pengendalian
keinginan, semangat dan daya kemampuan anak didik perlu ditanamkan, dipupuk dan
dikembangkan
1. Kesadaran beragama untuk taqwa dan
cinta pada Tuhan Yang Maha Esa
2. Kesadaran berkaidah untuk mengetahui
dan menghayati apa yang baik (menguntungkan) dan apa yang tidak baik
(merugikan) dalam hubungan antara sesama manusia, berdasarkan ideologi
Pancasila
3. Kesadaran sosial untuk memiliki rasa
persahabatan/persaudaraan baik antar pramuka maupun antara pramuka dan
masyarakat
4. Kesadaran berbangsa dan bernegara untuk
memiliki rasa cinta pada lam, bangsa dan negara Indonesia, serta mempertebal
kepercayaan pada diri sendiri
3. Dalam rangka pembangunan masyarakat dan
pembangunan bangsa, maka penanaman dan pembinaan kesadaran tersebut dalam
pt.1b. harus dimulai pada anak didik seumur pramuka siaga, sebagai tugas awal
gerakan pramuka, untuk kemudian secara bertahap ditingkatkan menjadi kesadaran
hukum, tertib masyarakat, kesadaran bermasyarakat dan berpemerintah melalui
tingkatan penggalang, penegak dan pandega
4. Tugas awal gerakan pramuka dalam rangka
mendidik anak dan pemuda adalah menggali/membangkitkan prinsip-prinsip kemanusiaan,
ciptaan Tuhan Yang Maha Adil yaitu antara lain :
1. Kejujuran
2. Keadilan
3. Kerelaan berkorban
5. Prinsip-prinsip kemanusiaan itu harus
diperkuat dengan keberanian, kesabaran/ketabahan dan keuletan, untuk kemudian
dikembangkan menjadi ketaatan/disiplin, rasa tanggung jawab dan kepemimpinan
(leadership)
6. Akhirnya setiap anak didikharus
disiapkan untuk memiliki :
1. Pengetahuan dan keterampilan untuk
dapat melaksanakan segala tugas dalam kehidupan dan penghidupan masyarakat Indonesia
2. Kekuatan lahir dan batin untuk mengatasi
segala kesulitan dan tantangan dalam melaksanakan tugas tersebut
3. Semangat untuk dapat menyelesaikan
tugas itu, dengan sukses dan bermanfaat bagi pribadinya, masyarakat dan bangsa Indonesia
7. Salah satu usaha dan kegiatan tersebut
dalam pt.1a. adalah penyelenggaraan pesta siaga, sebagai suatu pertemuan
pramuka, khusus untuk golongan siaga
8. Dalam rangka membina dan meningkatkan
kekeluargaan, persaudaraan, pengetahuan, pengalaman, dan keterampilan para
pramuka siaga, perlu diselenggarakan pesta siaga, yang disesuaikan dengan
keperluan, keadaan, keinginan, kepentingan, dan perkembangan :
1. Anak didik pramuka siaga
2. Masyarakat setempat
Pt.2. MAKSUD DAN
TUJUAN
1. Maksud dari petunjuk penyelenggaraan
ini adalah sebagai pedoman bagi kwartir dan satuan pramuka untuk
menyelenggarakan pesta siaga yang berhasil-guna dan sebaik-baiknya
2. Tujuannya adalah untuk mengatur dan
memperlancar segala usaha dalam rangka pencapaian tujuan gerakan pramuka,
seperti tercantum dalam anggaran dasar pasal 4
Pt.3. RUANG LINGKUP
Petunjuk penyelenggaraan ini meliputi
segala hal ihwal yang berhubungan dengan penyelenggaraan pesta siaga yaitu :
1. Pengertian, sasaran dan fungsi pesta
siaga
2. Pola umum kegiatan dalam pesta siaga
3. Perencanaan pengorganisasian dan tata
laksana
4. Dukungan administrasi
5. Lain-lain
Pt.4. DASAR
1. AD, dan ART, gerakan pramuka
2. Keputusan M.M.P.P. tahun 1970 di
pandaan
3. Keputusan MUNAS gerakan pramuka tahun
1974 di manado
4. Surat keputusan KWARNAS gerakan pramuka no.
130/KN/76 tahun 1976, tentang petunjuk penyelenggaraan pertemuan pramuka
BAB
II
PENGERTIAN,
SASARAN DAN FUNGSI
PESTA
SIAGA SERTA PEMISAHAN PESERTANYA
Pt.5. PENGERTIAN
1. Pesta siaga adalah pertemuan para
pramuka siaga, yang berisi acara kegiatan bersama antara perindukan beberapa
gugusdepan pramuka
2. Pesta siaga merupakan kegiatan untuk
siaga yang bentuk kegiatannya dipilih dan diselenggarakan sesuai dengan :
1. Keadaan, kepentingan dan perkembangan
anak didik
2. Keadaan, kepentingan dan perkembangan
masyarakat setempat
Pt.6. SASARAN
Sasaran pesta siaga adalah membina dan
mengembangkan kekeluargaan dan persaudaraan antar sesame pramuka siaga
Pt.7. FUNGSI
Fungsi
pesta siaga adalah
1.
Memberikan
variasi kepada latihan berkala dari perindukan masing-masing
2.
Mengadakan
tukar menukar pengalaman, pengetahuan dan kecakapan antar sesama pramuka siaga
3.
Membina
hubungan baik antara gerakan pramuka dengan masyarakat
Pt.8. PEMISAHAN
1.
Sesuai
dengan perkembangan jasmani dan rokhani siaga, pesta siaga putera dan pesta
siaga puteri, masing-masing diselenggarakan terpisah
2.
Mengingat
beberapa sebab tertentu, dengan sepengetahuan dan tanggung jawab para Pembina
pramuka dan majelis pembimbing yang bersangkutan, pesta siaga putera dan puteri
dapat diselenggarakan bersama-sama
BAB
III
POLA
UMUM KEGIATAN DALAM PESTA SIAGA
Pt.9. TINGKAT
PENYELENGGARAAN
1. Pesta siaga dapat diselenggarakan
ditingkat :
1. Desa yang diikiuti oleh beberapa
perindukan siaga dalam desa yang bersangkutan
2. Kecamatan yang diikuti oleh beberapa
perindukan siaga dalam kecamatan yang bersangkutan
3. Cabang yang diikuti oleh beberapa
perindukan siaga dalam cabang yang bersangkutan
2.
Pesta
siaga juga dapat diselenggarakan oleh beberapa desa, kecamatan dan/atau dan
antar cabang yang bersangkutan
3.
Mengingat
kesulitan yang akan banyak dihadapi, pesta siaga tidak diselenggarakan ditngkat
daerah, atau ditngkat nasional, sehubungan dengan keadaan dan kemampuan wilayah
dan anak didik setempat
4.
Pesta
siaga pada dasarnya dapat diikuti oleh semua siaga dari semua perindukan
dilingkungan tersebut
5.
Berdasarkan
beberapa sebab tertentu (tempat, fasilitas, dan lain-lain) dalam penentuan
peserta, penyelenggaraan dapat menentukan kebijakan tersendiri, sejauh mungin
dihindari adanya persyaratan peserta atas dasar kejuaraan
Pt.10. LANDASAN DAN
BENTUK KEGIATAN
1.
Semua
kegiatan dalam pesta siaga dilandasi jiwa pramuka seperti yang tersurat dan
tersirat dalam satya dan dharma pramuka
2.
Pesta
siaga merupakan satu-satunya pertemuan pramuka untuk golongan siaga
3.
Pesta
siaga dapat berbentuk :
1. Rekreasi,
2. Permainan bersama,
3. Darmawisata,
4. Pasar siaga (bazar),
5. Ketangkasan dan ketrampilan,
6. Karnaval,
7. Perkemahan siang hari (dagkamp),
8. Pameran (exposisi),
9. Pesta seni budaya dan
10. Lain-lain
Pt.11. SIFAT
KEGIATAN
1.
Pesta
siaga bukan perlombaan untuk mencari kejuaraan. Sesuai dengan perkembangan
jasmani dan rokhani pramuka siaga, pesta siaga besifat :
1. hiburan/rekreatif
2. kreatif
3. riang gembira dan
4. banyak gerak
2.
Untuk
memberi semangat dan gairah pramuka siaga, dengan tidak mengurangi semua sifat
pesta siaga, sebagian acara kegiatannya dapat dilombakan
Pt.12. PENGATURAN/PENYUSUNAN
ACARA KEGIATAN
1.
Acara
kegiatan dalam pesta siaga diatur dan disusun sesuai dengan :
1. Bentuk pesta siaga antara lain :
1. dalam karnaval ada lomba topeng,
pameran pakaian lucu, sepeda hias, dan lain-lain
2. dalam permainan bersama ada permainan
ketangkasan, ketrampilan dan lain-lain
3. dalam pentas seni budaya, dapat
dilihatkan macam-macam kemampuan siaga, senitari, senisuara, senilukis,
deklamasi, dan lain-lain
2. Keadaan dan kemampuan setempat,
misalnya :
1. darmawisata kepantai, keluar kota melihat pemandangan,
kekebun binatang, dan lain-lain
2. meninjau tempat dan peninggalan
besejarah, museum dan lain-lain
3. Perkembangan jasmani dan rokani pramuka
siaga, sehingga semua kegiatan itu tidak terlalu melemah, dan tidak mengambil
alih kegiatan golongan pramuka lain
1. Penyajian secara kegiatan dalam pesta
siaga diatur dan disusun secara berencana, agar :
1. Beraneka ragam (bervariasi), menarik,
membangkitkan suasana riang gembira, membanggakan, memuaskan dan tidak
menjemukan
2. Menambah pengalaman, meningkatkan
pengetahuan, kecakapan, kecerdasan, ketrampilan, kecerdasan, ketrampilan,
ketangkasan dan ketajaman indera
3. Menimbulkan rasa ikut serta, ikut
berbuat dan ikut bertanggungjawab
4. Memupuk rasa persaudaraan, menghargai
orang lain, setia kawan, suka menolong dan ikut berusaha menciptakan persatuan
dan kesatuan bangka serta perdamaian dunia
5. Memupuk rasa kebanggaan nasional Indonesia
6. Mempertebal kepercayaan kepada Tuhan
Yang Maha Esa
Pt.13. PEDOMAN
PELAKSANAAN
1. Kegiatan dalam pesta siaga harus
mengandung pendidikan. Kegiatan itu meliputi segala segi kehidupan dan
penghidupan manusia yang baik, sejalan dengan pedoman yang terdapat dalam
syarat kecakapan umum (SKU) dan syarat kecakapan khusus (SKK). Selanjutnya
pesta siaga supaya dikembangkan sesuai dengan keadaan dan kemampuan setempat, yang
bersumber pada nilai-nilai :
1. agama
2. filsafat pancasila
3. persahabatan dan persaudaraan
4. perkembangan ekonomi dan teknologi
5. perkembangan nasional
6. seni budaya, olah raga, kesejahteraan
keluarga, dan lingkungan
7. keamanan dan ketertiban lingkungan dan
8. lain-lain
2. Semua kegiatan dalam pesta siaga
dilaksanakan sedemikian rupa sehingga memberi kesempatan :
1. belajar
2. berlatih
3. bekerja
4. beribadat
5. berbakti dalam suasana riang gembira
3. Semua kegiatan pesta siaga dilaksanakan
dengan :
1. penerapan prinsip-prinsip dasar metodik
pendidikan kepramukaan, yang pelaksanaannya diserasikan dengan keadaan,
kepentingan dan perkembangan anak, masyarakat dan bangsa Indonesia
2. banyak praktek secara praktis yang
menyenangkan bagi siaga yaitu dengan :
1. belajar sambil bekerja (learning by
doing)
2. membuat ceritera sebagai pembungkus
kegiatan siaga
3. membuat selingan dan menggiring
kegiatan siaga dengan lagu-lagu gembira
4. menyelenggarakan kegiatan dengan banyak
gerak (dynamis) dan menghindari sejauh-jauhnya kegiatan melalui ceramah
5. kegiatan sederhana, mudah dipahami, dan
mudah dilaksanakan
1. penggunaan sistem among, yang
mengharuskan Pembina pramuka mempunyai sikap laku :
1. ing ngarso sung tulada (di depan
memberi teladan)
2. ing madya mangun karsa (di tengah
membangun semangat)
3. tut wuri handayani (di belakang memberi
daya)
dan yang pelaksanaannya untuk golongan
siaga, dititik beratkan kepada “ing ngarso sung tulada”
BAB
IV
PERENCANAAN,
PENGORGANISASIAN
DAN
TATA-LAKSANA
Pt.14. PERENCANAAN
1. Untuk mencapai hasil yang
sebaik-baiknya, perlu dibentuk panitia penyelenggaraan pesta siaga yang wajib
memikirkan, merencanakan, mempersiapkan, melaksanakan, dan menyelesaikan segala
tugas yang dibebankan kepadanya dengan tertib dan penuh tanggungjawab
2. Perencanaan secara masak yang disusun
dengan seksama, dan terperinci, lengkap dan sistematis, meliputi :
1. bentuk kegiatan pesta siaga
2. tujuan dan maksud pesta siaga
3. tempat dan waktu penyelenggaran
4. susunan panitia penyelenggara (tugas
struktur organisasi, personalia, pembagian kerja, dan lain-lain)
5. tahap-tahap pelaksanaan kerja
6. perincian acara kegiatan
7. ketentuan mengenai peserta
8. perlengkapan dan perbekalan
9. rencana biaya
10. penelitian, pengawasan dan penilaian
dan
11. lain-lain
Pt.15. PENGORGANISASIAN
1. Struktur organisasi panitia
penyelenggaraan pesta siaga disusun secara seksama, terperinci, lengkap dan
sistematis, sesuai dengan :
1. acara, kegiatan, kepentingan, dan
hubungan kerja masing-masing bagian
2. tata tingkat/jenjang bagian-bagiannya
3. rencana kegiatan, dengan mengingat daya
guna dan tepat guna dari kerja panitia itu
2. Pesta siaga harus diselenggarakan oleh
semua pihak yang bersangkutan dengan penuh kesungguhan,tanggungjawab dan
pengabdian secara sukarela, gotong-royong, akrab dan bersaudara, diserta usaha
untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya
3. Panitia penyelenggara dapat terdiri
dari anggota dan bukan anggota gerakan pramuka
4. Dalam penyelenggaraan pesta siaga
digunakan tenaga penegak dan pandega sebagai anggota panitia penyelenggara
untuk membantu para Pembina pramuka, supaya pengetahuan dan pengalaman mereka
bertambah
5. Pesta siaga diselenggarakan :
1. antar gugusdepan yang berdekatan, tiga
bulan sekali
2. ditingkat kortan,atau antar desa yang
berdekatan 6 bulan sekali
3. ditingkat cabang atau antar kecamatan
yang berdekatan setahun sekali
4. antar ugusdepan yang berdekatan tetapi
berlainan kecamatan maupun cabangnya, diatur oleh yang bersangkutan
Pt.16. PEMBAGIAN
KEWAJIBAN, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB
1. Penyelenggara pesta siaga merupakan
kewajiban, wewenang dan tanggung jawab :
1. pimpinan gudep untuk antar gudep
2. kortan atas nama kwarcabnya untuk
tingkat kecamatan
3. kwarcab untuk tingkat cabang
2. Pesta siaga tidak diselenggarakan
ditingkat daerah atau nasional, tetapi kwarnas dan kwarda mempunyai kewajiban
untuk memberi petunjuk, rangsangan, bimbingan dan saran serta menyebarluaskan
semua pengalaman tentang penyelenggaraan pesta siaga kedaerah lainnya
Pt.17. PENGAWASAN
DAN PENILAIAN
1. Pengawasan harus dilakukan oleh semua
team yang ditunjuk oleh kwartir cabang atau koratan yang bersangkutan dengan
tugas mengusahakan agar pesta siaga berlangsung dengan baik dan berakhir dengan
hasil yang gemilang
2. Penilaian ditugaskan kepada suatu team
penilai. Data untuk penilaian didapat dari panitia penyelenggara dari peserta
dan dari pihak-pihak lain yang bersangkutan atas penyelenggara pesta siaga itu
sehingga hasilnya dapat obyektif
Pt.18. LAPORAN
1. Segera setelah pesta siaga selesai maka
panitia penyelenggara harus menyerahkan suatu laporan tertulis, yang memberi
gambaran tentang jalannya pesta siaga sejak dari tahap pemikiran sampai dengan
tahap penyelesaiannya kepada kwartir cabang yang bersangkutan
2. Dalam laporan pesta siaga tersebut
harus dimuat antara lain :
1. pemikirannya
2. perencanaannya
3. persiapannya
4. pelaksanaannya
5. penyelesaiannya
6. panitianya
7. peserta dan pengawasannya
8. kesulitan hambatan dan usaha mengatasinya
9. hasil kegiatan pesta siaga itu
10. hasil penilaian atas penyelenggaraan
dan kegiatannya
11. pertanggungjawaban keuangan
12. kesimpulan
13. saran-saran untuk perbaikan kegiatan
yang akan dating
3. Laporan pesta siaga seperti yang
dimaksud dalam pt.18a dan b diatas dikirim kepada :
1. kortan dan kwartir cabangnya sebagai
laporan pertanggungjawaban
2. majelis pembimbing, instansi
pemerintah, swasta dan masyarakat yang telah memberikan bantuan sebagai laporan
pertanggungjawaban terutama atas penggunaan bantuannya
3. kwartir nasional kwartir daerah, dan
kwartir cabangnya bahan untuk disebar luaskan kedaerah lain, dalam rangka tukar
menukar pengalaman dan informasi
BAB
V
DUKUNGAN
ADMINISTRASI
Pt.19. UMUM
Untuk memperlancar segala usaha dan
kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pesta siaga, mutlak diperlukan adanya
dukungan administrasi yang diselenggarakan dengan teliti/seksama, terperinci,
lengkap, effisien dan efektif
Pt.20. SUSUNAN
PEMBINA PETUGAS
Susunan Pembina/petugas tiap panitia
pesta siaga harus memenuhi kebutuhan pesta siaga, baik kwalitatif maupun
kwantitatif.
Pt.21. DUKUNGAN
LOGISTIK
Kelengkapan
dan perbekalan pesta siaga terdiri dari antara lain :
1. kelengkapan pribadi
2. kelengkapan kesatuan
3. kelengkapan tempat/arena pesta siaga
4. kelengkapan acara kegiatan pesta siaga
dan
5. alat-alat dan bahan-bahan untuk
makan/konsumsi
Pt.22. PEMBIAYAAN
PESTA SIAGA
1. Biaya penyelenggaraan pesta siaga
dilakukan atas dasar swadaya dan gotong-royong, yaitu dipikul bersama oleh
mereka yang bersangkutan dan berkepentingan terdiri atas unsur-unsur :
1. para peserta pesta siaga, beserta orang
tua atau walinya
2. gugusdepan dan majelis pembimbing
gugusdepannya
3. majelis pembimbing desanya
4. kortan dan majelis pembimbing
kecamatannya
5. panitia penyelenggara yang mengusahakan
sumber dana lainnya yang tidak mengikat, baik dari pihak pemerintah swasta
maupun masyarakat sendiri
2. Segala pemasukan dan pengeluaran uang
untuk pembiayaan pesta siaga dimuat dalam laporan pertanggung jawaban secara
terbuka yang disampaikan kepada semua pihak yang bersangkutan
BAB
VI
PENUTUP
Pt.23. Hal-hal lain mengenai Pesta Siaga yang belum
diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini, akan diatur lebih lanjut oleh
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 31 Desember 1976
Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka
Ketua
M. Sarbini
Letjen – TNI
0 Response to "contoh PP PESTA SIAGA"
Post a Comment