KEPUTUSAN
KWARTIR
NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR :
13/KN/1978
PETUNJUK
PENYELENGGARAAN RAIMUNA
Ketua
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka:
Menimbang :
1. Bahwa dalam rangka untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka, maka
diselemnggarakan pendidikan kepramukaan yang berbentuk kegiatan-kegiatan yang
menarik, sehat dan berguna bagi hidup, kehidupan dan penghidupan anak, remaja
dan pemuda pada saat ini dan masa depan mereka ;
2. Bahwa bagi para Pramuka Penggalang telah ditetapkan adanya Jambore
sebagai wadah kegiatan bersama, maka sesuai dengan prinsip-prinsip dasar
metodik pendidikan kepramukaan, bagi para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
perlu ditetapkan suatu wadah kegiatan bersama yang tersendiri dengan istilah
lain ;
3. Bahwa kepada para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, sesuai pula
dengan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, diberikan
kesempatan untuk memimpin, merencanakan, melaksanakan serta mengevaluasi
kegiatan-kegiatan kepramukaan yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi pemuda
pada saat ini ;
4. Bahwa kata “Raimuna”, yang berasal dari bahasa daerah Irian Jaya,
adalah tepat untuk digunakan sebagai pengganti kata Jambore bagi para Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega, karena selai memperkaya bahasa Indonesia juga
mempunyai kesamaan idiil, tujuan dan sasaran seperti Jambore ;
5. Bahwa untuk maksud tersebut pada titik 1 sampai dengan 4 diatas perlu
ditetapkan suatu petunjuk penyelenggaraan yang praktis, luwes dan yang dapat
digunakan sebagai pedoman bari Kwartir-kwartir dan Kortan-Kortan,
Gugusdepan-gugusdepan, para Pembina Pramuka dan para Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega dalam menyelenggarakan Raimuna.
Mengingat : 1.
Keputusan Presiden R.I. No. 238 Tahun 1961 juncto Keputusan Presiden R.I. No.
12 Tahun 1971 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
2.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 045/KN/74, tentang Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
3. Putusan Musyawarah Nasional Nasional
Gerakan Pramuka No : 04/MUNAS/74 Tahun 1974 Tahun 1974 Bab III.
Mendengar : 1. Saran Komisi Tekpram
2. Saran Staf
Dittekpram
3. Saran Dewan Kerja
Penegak dan Pandega Nasional
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Menetapkan Petunjuk
Penyelenggaraan Raimuna beserta penjelasannya, sebagai pegangan dan pedoman
pelaksanaan Raimuna, seperti terlampir pada surat keputusan ini.
Kedua : Menginstruksikan
kepada Kwartir-kwartir Gerakan Pramuka untuk menyebarluaskan, mengembangkan dan
melaksanakan Petunjuk Penyelenggaraan Raimuna tersebut dengan baik dan tertib
serta disesuaikan dengan keperluan, aspirasi pemuda, kondisi dan situasi
setempat.
Ketiga : Dalam
mengembangkan isi Petunjuk Penyelenggaraan Raimuna ini supaya selalu
diperhatikan bahwa pengembangan itu tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini akan dirubah dan disesuaikan seperlunya.
Keputusan ini
mulai berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta,
Pada
tanggal 11 Februari 1978,
Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka
Pj.
Ketua,
Letjen
TNI (Purn) Mashudi
LAMPIRAN
SURAT KEPUTUSAN
KWARTIR
NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR
013 TAHUN 1978
TAHUN
1978
TENTANG
PETUNJUK
PENYELENGGARAAN RAIMUNA
BAB – I
PENGERTIAN, TUJUAN, SASARAN DAN FUNGSI RAIMUNA
Pt. 1. PENGERTIAN
Raimuna yang
dimaksud dalam petunjuk penyelenggaraan ini adalah pertemeuan Pramuka berbentuk
perkemahan yang diselenggarakan untuk Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega baik putera
maupun puteri dari berbagai satuan Pramuka
Pt. 2. TUJUAN
Tujuan Raimuna
adalah membina dan mengembangkan persaudaraan dan persatuan di kalangan para
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega serta memberikan kepada mereka kegiatan
kreatif, rekreatif dan produktif yang bersifat edukatif.
Pt. 3. SASARAN
Sasaran
Raimuna adalah agar setelah mengikuti Raimuna, para Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega :
a.
meningkat takwanya kepada Tuhan Yang Maha Esa,
b.
meningkat rasa tanggungjawab dan rasa cintanya terhadap Nusa dan Bangsanya
serta dirinya sendiri,
c.
meningkat kemantapan mental, fisik, pengetahuan, jiwa kepemimpinan, serta
kepercayaannya kepada diri sendiri.
d.
memperoleh tambahan pengalaman, keterampilan dan sahabatnya.
Pt. 4. FUNGSI
Raimuna
adalah sarana untuk :
a.
membina dan mengembangkan mental fisik, pengetahuan, kecakapan, keterampilan
dan pengalaman Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega,
b.
membina dan mengembangkan kepemimpinan, kemampuan mengelola organisasi dan
kegiatannya,
c.
memberi kesempatan dan kepercayaan kepada Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
untuk belajar serta menambah pengalaman dalam menyelenggarakan acara pertemuan
besar dari, oleh dan untuk para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, dibawah
bimbingan dan pengawasan Pembina, serta tanggungjawab Kwartir atau Kortan yang
bersangkutan,
d.
mengadakan pertukaran pengalaman, pandangan, pendapat dan kecakapan diantara
para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega,
e.
membiasakan hidup bersama dan bergotongroyong, serta menanamkan sifat toleransi
dan setia kawan.
BAB – II
PENYELENGGARAAN DAN PELAKSANAAN RAIMUNA
Pt. 5. PENYELENGGARAAN
Penyelenggara
Raimuna adalah :
a.
Kwartir Nasional untuk Raimuna tingkat nasional.
b.
Raimuna Nasional diadakan 1 kali dalam waktu 4 tahun.
Kegiatan dalam
Raimuna Nasional berisikan juga kegiatan pesta karya dan kegiatan bakti pada
masyarakat.
c.
Kwartir Daerah untuk Raimuna tingkat daerah
Raimuna Daerah
diadakan 1 kali dalam 3 tahun
d.
Kwartir Cabang untuk Raimuna tingkat cabang
Raimuna Daerah
diadakan 1 kali dalam 2 tahun
e.
Koordinator Kecamatan untuk Raimuna tingkat kecamatan
Raimuna Kecamatan
diadakan 1 kali dalam 1 tahun
Pt. 6. PELAKSANA
Penyelenggara
Raimuna adalah :
a.
Pelaksana Raimuna adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, dengan dewan
Kerja Penegak dan Pandega sebagai inti dan koordinator, sedangkan para Andalan,
anggota Majelis Pembimbing, Pelatih Pembina dan Pembina bertindal sebagai
pelindung, anggota kehormatan, penasehat dan pendamping.
b.
Pelaksana Raimuna tersebut dalam Pt. 6a. di atas disusun dalam panitia-panitia.
Jumlah anggota dan macam panitia harus didasarkan pada efisiensi, efektivitas,
keperluan, situasi dan kondisi yang akan mempengaruhi kelancaran pelaksanaan
kegiatan Raimuna.
c.
Panitia-panitia sebagai pelaksana bertugas untuk merencanakan, mengendalikan
dan mengevaluasi seluruh pelaksanaan Raimuna termasuk dana, perlengkapan, alat
dan fasilitas.
d.
Pelaksana bertanggungjawab kepada Kwartir atau Kortan yang bersangkutan.
Pt. 7. KEGIATAN DALAM RAIMUNA
a.
Penyusunan acara kegiatan dalam Raimuna bersumber pada nilai-nilai :
1) filsafat
Pancasila dan agama ;
2) jiwa perjoangan
1945 ;
3) persahabatan dan
kekeluargaan ;
4)perkembangan
ekonomi, social dan teknologi ;
5) seni budaya,
kesehatan, kesejahteraan, dan kelestarian lingkungan hidup ;
6) keamanan dan
ketertiban masyarakat,
7) adat-istiadat
dan tata susila ;
8) kepemimpinan dan
kewiraswastaan.
b.
Segala kegiatan dalam Raimuna perlu disesuaikan dengan :
1) aspirasi
pemuda-pemudi Indonesia pada umumnya ;
2) minat, kebutuhan
dan kemampuan para Penegak dan Pandega ;
3) kepentingan dan
kebutuhan masyarakat setempat.
c.
Dalam Raimuna supaya diadakan acara kegiatan bakti pada masyarakat yang
sifatnya tidak lebih luas daripada kegiatan perkemahan wirakarya.
d.
Kegiatan-kegiatan dalam Raimuna dititik beratkan pada peningkatan kemantapan
mental, fisik, pengetahuan, keterampilan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
Pt. 8. PELAKSANAAN KEGIATAN
Pelaksanaan
kegiatan dalam Raimuna supaya :
a. diterapkan
sepenuhnya sistem among dan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan
kepramukaan.
b. diarahkan untuk
membina dan mengembangkan kepemimpinan dan kemampuan manajemen
BAB – III
PESERTA DAN PERSYARATANNYA
Pt. 9. PESERTA RAIMUNA
a.
Peserta Raimuna adalah para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega putera maupun
puteri dari berbagai Satuan Pramuka yang diundang.
b.
Kwartir atau Kortan sebagai penyelenggara Raimuna dapat mengundang :
1) para Penegak dan
Pandega dari Gudep-gudep kita di luar negeri, serta para Penegak dan Pandega
dari negara-negara lain.
2) pemuda-pemudi
bukan anggota Gerakan Pramuka berusia antara 16 sampai 25 tahun, untuk ikut
sebagai peserta tamu.
c.
Kebijaksanaan untuk mengundang peserta dari Gudep-gudep kita di luar negeri dan
dari negara-negara lain diatur dan ditentukan oleh Kwarnas.
d.
Jumlah peserta Raimuna ditentukan atas dasar :
1)
kebijaksanaanaKwartir atau Kortan sebagai penyelenggara
2) keadaan dan
kemampuan sarana setempat
3) minat para
Penegak dan Pandega, serta kemampuan Kwartir/Kortan/Gugusdepan sebagai
pengirim.
Pt. 9. PERSYARATAN PESERTA RAIMUNA
a.
Untuk memberi dorongan dalam usaha meningkatkan para Pramuka maka mereka yang
ditunjuk atau diperkenankan menjadi peserta Raimuna, sekurang-kurangnya harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1)
Memenuhi Syarat Kecakapan Umum dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh Panitia,
2)
Mendapat izin dari orang tua/walinya.
3)
Mendapat izin dari Kepala Sekolah, atau atasan di tempat ia bekerja.
4)
Membawa surat keterangan kesehatan jasmani.
5)
Membawa surat keterangan dari Gugusdepan, Kortan, atau Kwartir yang
bersangkutan.
6)
Membayar uang peserta Raimuna.
b.
Peserta bukan anggota Gerakan Pramuka yang diundang sekurang-kurangnya harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1)
Bersedia menyatakan kesanggupannya untuk mentaati tata tertib Raimuna secara
tertulis.
2)
Menjadi wakil dari salah satu sekolah atau perkumpulan yang mempunyai tujuan
sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka.
3)
Mempunyai kegemaran (hobby) atau pengalaman berkemah dan kegiatan-kegiatan lain
sebagai pencinta alam.
4)
Memenuhi syarat kecakapan atau keterampilan lain yang ditetapkan oleh Panitia.
5)
Mendapat izin dari orang tua/walinya.
6)
Mendapat izin dari Kepala Sekolah, atau atasan di tempat ia bekerja.
7)
Membawa surat
keterangan kesehatan jasmani.
8)
Membawa surat keterangan
dari Pengurus Sekolag atau perkumpulannya.
9)
Membayar uang peserta Raimuna.
BAB – IV
PENGORGANISASIAN DAN PIMPINAN
PERKEMAHAN RAIMUNA
Pt. 11. PENGORGANISASIAN
a.
Peserta Raimuna dikelompokkan dalam satuan-satuan kecil terdiri atas paling sedikit
5 peserta dan paling banyak 10 peserta.
b.
Satuan yang lebih besar merupakan pengelompokan dari satuan kecil tersebut pada
Pt. 10a. di atas dan tidak lebih dari 6 satuan kecil tersebut.
Pt. 12. PIMPINAN PERKEMAHAN RAIMUNA
a.
Pimpinan Perkemahan Raimuna dipegang oleh para Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega.
b.
Pimpinan Perkemahan Raimuna melaksanakan acara-acara kegiatan dalam Raimuna.
c.
Pimpinan Perkemahan Raimuna bertanggungjawab kepada Ketua Panitia Pelaksana.
Pt. 13. PERKEMAHAN RAIMUNA
a.
Perkemahan Ramuna dilakukan sesuai dengan ketentuan serta prinsip-prinsip
perkemahan Pramuka.
b.
Tempat untuk perkemahan peserta putera harus dipisahkan dengan tempat untuk
perkemahan peserta puteri dengan mengadakan suatu daerah terpisah.
Pt.
13. Para
Andalan, anggota Majelis Pembibing, Pelatih Pembina, Pembina dan tokoh-tokoh
masyarakat yang ikut berpartisipasi dalam Raimuna, merupakan tenaga-tenaga
pendamping atau penasehat sesuai bidang keahlian masing-masing.
BAB – V
PEMBIAYAAN, LAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pt. 15. BIAYA RAIMUNA
Biaya
penyelenggaraan Raimuna diusahakan dengan cara gotong-royong, dipikul oleh
semua unsure yang bersangkutan terdiri atas :
a.
iuran para peserta
b.
iuran Gugusdepan, Kortan, Kwartir dan Majelis Pembimbing yang bersangkutan
c.
Panitia Penyelenggara yang mengusahakan sumber-sumber dana dari luar Gerakan
Pramuka.
Pt. 16. LAPORAN
Segera setelah
penyelenggaraan Raimuna selesai, maka panitia berkewajiban untuk menusun suatu
laporan tertulis yang memberi gambaran mengenai penyelenggaraan Raimuna sejak
dari tahap pemikiran sampai dengan tahap penyelesaiannya.
Pt. 17. PERTANGGUNGJAWABAN
Semua pemasukan dan
pengeluaran uang yang dipergunakan untuk pembiayaan Raimuna dimuat dalam
laporan pertanggungjawaban keuangan secara terbuka, yang disampaikan kepada
semua pihak yang bersangkutan dalam waktu satu bulan setelah hari berakhirnya
Raimuna.
BAB – VI
PENUTUP
Pt. 18. LAIN-LAIN
a.
Lambang Raimuna, bendera Raimuna dan tanda-tanda lain yang dipergunakan dalam
kegiatan Raimuna dibuat dengan memperhatikan ketentuan Kwarnas Gerakan Pramuka
tentang Lambang Gerakan Pramuka.
b.
Tanda-tanda yang diperoleh para peserta Raimuna selama mengikuti Raimuna boleh
dikenakan pada seragam Pramuka selama mengikuti Raimuna dan hingga satu bulan
setelah saat berakhirnya Raimuna.
c.
Petunjuk Penyelenggaraan Raimuna ini merupakan Pedoman umum dan perlu
dikembangkan sesuai dengan keperluan, situasi dan kondisi setempat dengan
ketentuan pengembangan itu tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Jakarta, 11
Februari 1978.
Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka
Pj. Ketua,
Letjen TNI (Purn)
Mashudi
0 Response to "contoh PP RAIMUNA"
Post a Comment