KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL
GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 019 TAHUN 1991
TENTANG
PETUNJUK
PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA PRAMUKA BAHARI
Ketua
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka :
Menimbang : 1. bahwa
dalam rangka meningkatkan keterpaduan dan pembinaan Satuan Karya Pramuka Bahari
dipandang perlu mengadakan penyempurnaan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya
Pramuka Bahari;
2.
bahwa sehubungan hal tersebut pada butir
1 perlu penyempurnaan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bahari
dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;
Mengingat : 1. Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor : 238 Tahun 1961 juncto Nomor : 57 Tahun 1988
tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka Nomor : 103 Tahun 1989 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
3.
Keputusan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 032 Tahun 1989 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka;
4.
Keputusan Musyawarah
Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1988 di Dili, Timor Timur;
5.
Instruksi Bersama
Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut dan Ketua Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka Nomor : 081 tahun 1983 dan INS/I/VI/ 1983 tentang Satuan Karya
Bahari
6. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Nomor : 050 Tahun 1987 tentang Petunjuk Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka;
7. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Nomor 054 Tahun 1987 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi, Tugas dan
Tata Kerja Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;
8. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Nomor : 134 Tahun 1987 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi, Tugas dan
Tata Kerja Kwartir Daerah Gerakan Pramuka;
9. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Nomor : 135 Tahun 1987 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi, Tugas dan
Tata Kerja Kwartir Cabang Gerakan Pramuka;
10. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Nomor : 136 Tahun 1987 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi, Tugas dan
Tata Kerja Kwartir Ranting Gerakan Pramuka;
11. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Nomor : 032 Tahun 1989 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka;
Memperhatikan : 1. Saran
Pimpinan Saka Bahari Tingkat Nasional;
2. Saran Andalan Nasional dan Staf
Kwartir Nasional;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
Pertama : Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka Nomor 183 Tahun 1979 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya
Pramuka Bahari.
Kedua : Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya
Pramuka Bahari sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Ketiga : Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam
keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Keputusan
ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Februari 1991
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Ketua,
Letjen TNI (Purn) Mashudi.
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 019 TAHUN 1991
PETUNJUK PENYELENGGARAAN SAKA BAHARI
BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum
a. Suatu gejala yang perlu kita
perhatikan, sejak beberapa dasa warsa yang lalu tumbuh suatu perhatian yang
sangat menyolok terhadap lingkungan laut.
Hal ini mengakibatkan suatu
peningkatan yang pesat dalam riset oseanografi. Ini menunjukkan suatu pertumbuhan
kesadaran umum, bahwa dasar lautan merupakan bagian besar terakhir yang masih
harus diteliti oleh manusia.
Mungkin merupakan sumber daya
terakhir dari mineral dan bahan-bahan mentah baik hayati maupun nabati yang
masih dapat digali umat manusia, setelah sumber-sumber bahan kontinental
tertentu habis terkuras dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi.
Hal yang perlu kita perhatikan pula,
bahwa laut adalah salah satu bagian dari modal dasar Pembangunan Nasional
bangsa Indonesia,
yaitu sebagai :
1) Sarana Perhubungan
2) Sumber daya hayati dan nabati
(Perikanan Laut dan pertanian laut)
3) Sumber mineral dan bahan makanan
4) Sumber Energi
5) Tempat jalur kabel laut
6) Tempat pengembangan pesisir
7) Tempat/objek Pariwisata dan olah
raga
8) Unsur Hankam
Hal tersebut di atas merupakan
tantangan nyata bagi generasi muda kita dalam dasa warsa mendatang.
Pramuka dapat membantu menanamkan
motivasi yang kuat untuk melahirkan suatu generasi muda yang dapat menghayati
keadaan lautan di sekeliling Nusantara kita demi hari esok bangsa Indonesia
yang lebih cerah, sesuai dengan fungsinya sebagai anggota dari organisasi
pendidikan di lingkungan anak-anak dan pemuda dalam masyarakat yang
berkewajiban untuk membantu kader-kader pembangunan, kader Pancasila, kader
Pemimpin Bangsa yang ksatria dan berbudi luhur.
b. Sadar bahwa negara kita terdiri atas
17.508 buah pulau besar dan kecil yang 2/3 dari wilayahnya terdiri atas laut
dan perairan pedalaman, maka Gerakan Pramuka yang berwawasan Nusantara dalam
tugasnya juga berkewajiban menanamkan dan menumbuhkan rasa cinta dan sikap
hidup yang berorientasi kebaharian.
c. Penumbuhan orientasi kebaharian ini
secara umum perlu di bina sejak dari Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang, dan
khususnya bagi Pramuka Penegak dan Pandega dipandang perlu diselenggarakan
kegiatan yang nyata, menarik dan produktif menguasai penguasaan dan pemanfaatan
laut serta perairan pedalaman. Dengan demikian diharapkan di kemudian hari
dapat berusaha serta dapat menciptakan kesempatan dan lapangan kerja sebagai
jaminan bagi kesejahteraan dan ketahanan nasional.
d. Dalam usaha meningkatkan program
kegiatan yang berorientasi kebaharian ini, khususnya bagi Pramuka Penegak dan
Pandega yang tidak lepas dari Gudepnya diberikan bimbingan dan pembinaan yang
sesuai dengan minatnya untuk menjadi anggota Satuan Karya Pramuka Bahari.
e. Satuan Karya Pramuka Bahari
disingkat Saka Bahari adalah wadah bagi Pramuka yang menyelenggarakan
kegiatan-kegiatan nyata, produktif dan bermanfaat dalam rangka menanamkan rasa
cinta dan menumbuhkan sikap hidup yang berorientasi kebaharian termasuk laut
dan perairan pedalaman.
2. Maksud
Maksud diterbitkannya Petunjuk
Penyelenggaraan ini adalah untuk memberi pedoman kepada kwartir-kwartir dan
Gugusdepan-gugusdepan dalam usahanya menumbuhkan sikap hidup yang berorientasi
kebaharian, dan khususnya untuk membentuk, membina dan mengembangkan Saka
Bahari.
3. Tujuan
Tujuan diterbitkannya Petunjuk
Penyelenggaraan Saka Bahari ini adalah untuk memberikan arah, kemudahan,
kelancaran mengembangkan Saka Bahari.
4. Dasar
a. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
238 Tahun 1961 juncto Nomor 57 Tahun 1988 tentang Anggaran Dasar Gerakan
Pramuka.
b. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Nomor 103 Tahun 1989 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
c. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Nomor 103 Tahun 1989 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya.
5. Pengertian
a. Ketahanan Nasional
Ketahanan Nasional merupakan kondisi dinamis
suatu bangsa, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan Nasional di dalam menghadapi dan mengatasi segala
tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan baik yang datang dari luar maupun
dalam, yang langsung atau tidak langsung membahayakan integritas, identitas dan
kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mengejar tujuan nasional.
b.
Wawasan Nusantara dan Hukum Laut
1) Wawasan Nusantara adalah cara pandang Bangsa
Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan
Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pertahanan Keamanan.
2) Hukum Laut Nasional dan Internasional
a) Pengumunan Pemerintah mengenai Wilayah
Perairan Negara RI tanggal 15 Desember 1957.
- Bentuk geografi Indonesia sebagai satu negara
kepulauan yang terdiri dari beribu-ribu pulau mempunyai sifat dan corak
tersendiri.
- Batas laut teritorial sejauh 12 mil dari
garis yang menghubungkan titik-titik ujung terluar pada pualu-pulau negara Indonesia (azas
negara kepulauan).
c.
Peraturan Pemerintah pengganti
UU No. 4 Tahun 1960
- Peraturan
Perundang-undangan tentang Perairan Indonesia.
Mengesahkan secara hukum pengumuman Pemerintah RI
tanggal 3 Desember 1957.
d.
Undang-undang Nomor 17 tahun
1985 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hukum Laut
:
(1) Azas negara kepulauan yang diperjuangkan oleh
bangsa Indonesiaselama lebih kurang 25 tahun, telah diakui secara resmi oleh
masyarakat Internasional.
(2) Laut Teritorial dan Zone Tambahan
(a) Laut Teritorial
Sejauh 12 mil dari garis penghubung titik-titik luar kepulauan.
Kedaulatan penuh atas laut teritorial, ruang udara di atasnya, dasar laut dan
tanah di bawahnya serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Hak lalu
lintas damai bagi kendaraan air. Tidak boleh mengancam keselamatan negara.
Tidak boleh melakukan survey, penelitian, pencemaran dan lain-lain tanpa ijin
yang berwenang.
(b)
Zone Tambahan
Sejauh 12 mil dari batas luar garis laut teritorial.
Wewenang melaksanakan pengawasan dan penyelidikan seperlunya (tertentu)
(3) Selat yang dipergunakan untuk Pelayaran
Internasional
(4)
Zone Ekonomi Ekslusif
(a)
Sejauh maksimum 200 mil dari
garis penghubung titik-titik luar kepulauan.
(b)
Hak berdaulat untuk tujuan
eksplorasi, eksploitasi pengelolaan dan konservasi sumber kekayaan alam (hayati
dan non hayati)
(c)
Menghormati kebebasan pelayaran.
(5) Landas Kontinen
(a) Jarak sampai 200 mil laut tepian kontingan
tidak mencapai jarak 200 mil laut.
(b) Jarak sampai 350 mil laut jika dasar laut
merupakan kelanjutan alamiah.
(c) Jarak sampai 100 mil laut jika garis
kedalaman (isobath) 2.500 meter.
c. Bahari
Kata bahari berarti laut, tetapi dalam kaitan
kegiatan Saka Bahari, bahari berarti pula segala kegiatan yang ada sangkut
pautnya dengan sistem lingkungan hidup (ekosistem) kelautan dan perairan.
d. Perairan Pedalaman Indonesia
Perairan Pedalaman Indonesia terdiri dari sungai,
danau dan selat di antara pulau-pulau yang merupakan bagian yang tak dapat
dipisahkan dari laut.
e. Saka Bahari
Adalah salah satu Satuan Karya Pramuka,
tempat peningkatan dan pengembangan kecakapan, ketrampilan pengalaman dan
kepemimpinan para Pramuka Penggalang yang beusia 14 tahun atau lebih, Pramuka
Penegak dan Pandega dalam usahanya menyelenggarakan kegiatan-kegiatan nyata dan
produktif di bidang kebaharian, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan
kepentingan masyarakat, sejalan dengan perkembangan teknologi kebaharian dewasa
ini, dalam rangka memupuk jiwa kebaharian untuk memberi bekal kehidupan dan
penghidupan kepada mereka, anggota Saka Bahari untuk ikut serta dalam
pembangunan bangsa dan negara.
6. Ruang
Lingup dan Tata Urut
Petunjuk Penyelenggaraan Saka Bahari ini
meliputi segala hal-ikhwal penyelenggaraan Saka Bahari dengan tata urut sebagai
berikut :
a.
Pendahuluan
b. Tujuan dan sasaran Saka Bahari
c. Organisais dan tata kerja Saka Bahari
d. Keanggotaan Saka Bahari
e. Hak dan Kewajiban
f. Pelantikan dan Pengukuhan
g. Kegiatan dan Sarana
h. Dewan Kehormatan Saka Bahari
i. Lambang Saka Bahari
j. Penutup.
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN SAKA BAHARI
7. Tujuan
Saka Bahari bertujuan membina dan
mengembangkan anggota Gerakan Pramuka agar :
a.
Memiliki tambahan pengetahuan,
pengalaman, ketrampilan dan kecakapan di bidang kebaharian, yang dapat menjurus
kepada kariernya di masa mendatang.
b. Memiliki rasa dalam cinta kepada laut dan
perairan dalam berikut berisi isinya pada khususnya dan rasa cinta kepada tanah
air Indonesia
pada umumnya.
c.
Memiliki sikap dan cara berpikir
yang lebih matang dalam menghadapi segala tantangan hidup, terutama menyangkut
kebaharian.
d. Mampu menyelenggarakan proyek-proyek di
bidang kebaharian secara positif berdaya guna dan tepat guna, sesuai dengan
minat dan bakatnya serta bermanfaat bagi masyarakat sekitarnya.
8. Sasaran
Sasaran pembentukan Saka Bahari adalah agar
selama dan setelah mengalami dan mendapatkan pendidikan Saka Bahari anggota
Saka Bahari:
a.
Mampu dan dapat memanfaatkan
segala pengetahuan, pengalaman dan kecakapannya untuk ikut berperan serta
secara aktif dalam Pembangunan Nasional, khhususnya di bidang kebaharian.
b. Merasa ikut bertanggungjawab terhadap
kelestarian lingkungan hidup yang menyangkut kebaharian.
BAB
III
ORGANISASI
DAN TATA KERJA SAKA BAHARI
9. Organisasi
a.
Saka Bahari dibentuk di tiap
ranting / cabang atas kehendak dan kegemaran yang sama dari anggota Gerakam
Pramuka yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat.
b. Saka Bahari dibentuk oleh dan berada dibawah
wewenang, pengendalian dan pembinaan Kwartir Ranting.
Apabila Kwartir Ranting belum mampu membentuk
saka Bahari, maka pembentukan Saka Bahari dapat dilaksanakan oleh Kwartir
Cabang.
c.
Saka Bahari beranggotakan
sedikitnya 10 orang dan sebanyak-banyaknya 40 orang terdiri atas 4 krida, yaitu
:
-
Krida Sumber Daya Bahari
-
Krida Jasa Bahari
-
Krida Wisata bahari
-
Krida Reksa Bahari
Dalam satu Saka Bahari dapat
dibentuk beberapa krida yang sama.
d. Tiap-tiap krida beranggotakan 5 sampai 10
orang, dipimpin oleh pemimpin Krida yang dipilih oleh dan dari anggota
kridanya.
e.
Apabila dalam satu Krida Bahari
terdapat dua atau lebih krida yang sama, dapat menggunakan nama yang sama
dengan dikenakan penambahan nomor dibelakang nama krida.
Misalnya :
Krida Jasa Bahari 1
Krida Jasa Bahari 2
Dan seterusnya.
f.
Anggota Saka Bahari Putra dan
Saka Bahari Putri dihimpun secara tersendiri. Saka Bahari Putra dibina oleh
Pamong dibantu oleh Instruktur Saka Bahari dan atau Instruktur Muda Saka
Bahari.
g.
Dalam menggelola dan menggerakan
saka Bahari, maka disusun Dewan Saka Bahari yang teerdiri dari :
Ketua
Sekretaris
Bendhahara
Dan beberapa anggota yang dipilih dari dan
oleh anggota Saka Bahari.
h.
Saka Bahari diberi nama sesuai
dengan nama pahlawan yang ada kaitannya dengan kebaharian, misalnya : Yos
Sudarso, Hang Tuah, dan lain-lain.
i.
Masa Bakti Dewan Saka Bahari
adalah 2 tahun dan dapat dipih kembali.
j.
Struktur Organisasi Saka Bahari
seperti tercantum dalam lampiran.
10. Pimpinan Saka Bahari
a.
Dalam rangka usaha peningkatan
pembinaan dan pengembangan Saka Bahari perlu dibentuk perangkat kerja Sakaaa
Bahari di Kwartir Gerakan Pramuka mulai tingkat ranting sampai Tingkat nasional
untuk membantu memikirkan dan meningkatkan pembinaan serta pengembangan Saka
Bahari yang selanjutnya disebuut Pimpinan Saka Bahari.
b. Susunan Pimpinan Saka Bahari
1).
Pimpinan Saka Bahari terdiri atas unsur Gerakan Pramuka ( Andalan, Staf,
Anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega ), pejabat-pejabat pemerintahan
dan tokoh-tokoh masyarakat di bidang kebaharian dengan jumlah anggota
disesuaikan dengan kebutuhan.
2). Susunan Pimpinan Saka Bahari adalah sebagai berikut :
· Penasihat
· Pengurus, yang terdiri dari :
- Ketua
- Wakil ketua
- Kepala Bidang Organisasi
- Kepala Bidang daan Latihan
- Kepala Bidang Prasarana
- Kepala Sekretaria
- Bendahara
- Anggota
3). Bila dipandang perlu dari susunan Pimpinan Saka bahari tersebut
dapat beberapa anggota pegurus Pimpinan Saka Bahari sebagai Pelaksana Harian.
c.
Masa Bakti Pimpinan Saka Bahari
Masa Bakti pimpinan Saka Bahaari sesuai
dengan masa baakti kwartirnya.
d. Tingkat Pimpinan Saka Bahari
1) Ditingkat pusat dibentuk Pimpinan Saka Bahari
Tingkat Nasional
2) Di tingkaat propinsi dibentuk Pimpinan Saka
Bahari Tingkat Daerah.
3) Di tingkat Kotamadya/Kabupaten dibentuk
Pimpinan Saka Bahari Tingkat Cabang.
4) Di tingkat Kecamatan Dibentuk Pimpinan Saka
Bahari Tingkat Ranting.
11. Tata Kerja
a.
Tata kerja Pimpinan Saka Bahari
sesuai dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor
……..Tahun……….tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan Saka Bahari.
b.
Pamong Saka Bahari
1) Pamong Saka bahari adalah Pembina Pramuka,
terutama Pembina Pramuka Penegak dan Pandega atau Asnggota Dewasa Gerakan
Pramuka lainnya yang memiliki minat / kegemaran di bidang kegiatan kebaharian
dan yang dapat diterima oleh para anggota Saka Bahari yang bersangkutan.
2) Pamong Saka Bahari dapat diangkat dan
dikukuhkan oleh Ketua Kwartir Ranting Gerakan Pramuka atas usul Dewan
Kehormatan Saka Dan Pimpinan Saka Bahari yang bersangkutan.
3) Masa bakti Pamong Saka Bahari 2 tahun dan dapat diangkat
kembali.
4) Pamong Saka Bahari ex-officio menjadi anggota
Pimpinan Saka Bahari di Kwartir Rantingnya.
5) Pamong Saka Bahari berhenti karena :
a. Masa baktinya berakhir
b. Permintaan sendiri
c. Usulan Kehormatan Dewan Kehormatan Saka Bahari atau Pimpinan Saka
Bahari yang bersangkutan.
d. Pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka.
6). Syarat-syarat Pamong Saka Bahari :
a. Sehat mental dan fisik
b. Mengerti dan menghayati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka.
c. Memiliki Kepandaian bergauk khususnya dengan para pemuda dan memiliki
rasa tanggung jawab.
d. Bersedia Untuk membina dan mengembangkan penggetahuan dan pengalaman
yang dimilikinya untuk kepentingan Saka Bahari.
e. Bersedia membina dan mengembangkan Saka Bahari.
f. Memiliki bakat sebagai pamong, menghayati dan mampu menerapkan sistim
among dan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan.
g. Orang dewasa yang memiliki ijasah pembina pramuka mahir Penegak /
Pandega, atau pembina yang bersedia mengikuti Kursus Pembina Mahir.
c. Instruktur Saka Bahari
1)
Instruktur Saka bahari adalah
orangyang memiliki keahlian atau pengalaman di bidang kebaharian yang sanggup
ditugaskan untuk mendidik para anggota Saka Bahari dalam kegiatan Saka
tersebut.
2) Instruktur Saka Bahari diangkat dan dilantik
oleh Ka Kwarran atas dasar keahlian atau pengalaman kesanggupannya atas usul
Pamong Saka dan Pimpinan Saka Bahari.
3) Instruktur Saka Bahari bertanggungjawab dan
memberikan laporan periodik lepada Ka Kwarran melalui Pamong Saka bahari.
4) Masa bakti Instruktur Saka Bahari disesuaikan
dengan kebutuhan.
5) Syarat-syarat Instruktur Saka Bahari :
a) Memiliki satu keahlian atau pengalaman yang
diperlukan untuk kegiatan Saka Bahari.
b) Memiliki kepandaian bergaul, khususnya dengan
para pemuda dan memiliki rasa tanggung jawab.
c) Memahami, menyetujui dan melaksanakan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
d) Mengerti, menghayati dan mampu menerapkan
sistem among dan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan.
6) Instruktur Saka Bahari diberhentikan atas
dasar :
a) Permintaan sendiri
b) Karena pelanggaran terhadap AD dan ART
Gerakan Pramuka.
d. Dewan Saka Bahari
1) Dewan Saka Bahari terdiri atas : Ketua,
Sekretaris, Bendahara dan beberapa anggota yang menjabat sebagai Pemimpin atau
Wakil Pemimpin Krida yang dipilih oleh dan dari anggota Saka Bahari.
2) Masa bakti Dewan Saka Bahari adalah 2 tahun
dan dapat dipilih kembali.
3) Pada hakekatnya fungsi Dewan Saka Bahari sama
dengan Dewan Ambalan Penegak/Dewan Racana Pandega.
4) Dewan Saka Bahari bertanggungjawab atas
perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Saka Bahari.
5) Syarat-syarat anggota Dewan Saka Bahari :
a) Memenuhi syarat-syarat keanggotaan Saka
Bahari
b) Memiliki potensi dan bakat kepemimpinan yang
baik serta pengetahuan dan pengalaman yang memadai untuk tugasnya sebagai Dewan
Saka.
BAB IV
KEANGGOTAAN
12. Anggota
a. Anggota Saka Bahari, adalah Pramuka Penegak
Bantara, Penegak Laksana dan Pramuka Pandega dari gugus depan yang mempunyai
minat dan bakat di bidang kebaharian.
b. Pramuka Penggalang, Calon Penegak dan Calon
Pandega dapat mengajukan diri sebagai anggota Saka Bahari dengan seijin Pembina
Gugus depannya, dan diisyaratkan agar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah
menjadi anggota Saka Bahari diusahakan telah dilantik Pramuka Penggalang Terap,
Penegak Bantara atau Pandega di Gugus depannya.
c. Pemuda yang berusia antara 14 sampai 25
tahun, dapat menjadi anggota Saka Bahari dengan ketentuan bahwa yang
bersangkutan dalam waktu 6 (enam) bulan setelah menjadi anggota Saka Bahari
wajib menjadi anggota suatu Gugus depan Gerakan Pramuka dan selanjutnya
berusaha menempuh
Syarat Kecakapan Umum dan dilantik sesuai dengan golongan keanggotaannya.
Syarat Kecakapan Umum dan dilantik sesuai dengan golongan keanggotaannya.
13. Peminat
a. Peminat adalah Pramuka Siaga, Penggalang,
Penegak dan Pandega yang bukan anggota Saka Bahari, akan tetapi berminat untuk
memiliki TKK Saka Bahari
b. Peminat wajib memenuhi Syarat-syarat
Kecakapan Khusus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
14. Syarat Anggota
a. Mendapat ijin dari orang tua atau wali dan
pembina gugus depan.
b. Berusia antara 14 (empat belas) sampai dengan
25 (dua puluh lima)
tahun.
c. Sehat Jasmani dan Rohani.
d. Berminat dan bersedia untuk berperan aktif
dalam segala kegiatan Saka Bahari.
BAB
V
HAK
DAN KEWAJIBAN
15. Hak Anggota
Anggota
Saka Bahari berhak :
a. Memperoleh pendidikan dan pengajaran di
bidang kebaharian.
b. Memperoleh latihan untuk mendapatkan
pengalaman, ketrampilan dan kecakapan di bidang kebaharian.
c.
Menjadi Instruktur Muda di Gugus
depannya.
d. Menjadi Dewan Saka Bahari.
e.
Pindah ke Satuan Karya lain
apabila telah mendapatkan sedikitnya 3 (tiga) buah TKK dan sedikitnya telah
berlatih selama 6 (enam) bulan.
16. Kewajiban Anggota
Anggota
Saka Bahari berkewajiban untuk :
a.
Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka.
b. Menjaga nama baik Gerakan Pramuka dan Saka
Bahari tempat ia menjadi anggota.
c.
Menjunjung tinggi Adat yang
berlaku.
d. Mengikuti dengan rajin dan tekun segala
latihan dan kegiatan Saka Bahari.
e.
Mengembangkan dan menerapkan
kecakapan dan ketrampilannya dalam kegaitan-kegiatan yang bermanfaat baik bagi
dirinya maupun bagi masyarakat dan bagi kepentingan kemanusiaan.
f.
Menjalankan tugas melatih bidang
kebaharian di Gugus depannya atau di Gugus depan lain bekerja sama dengan
pembina satuan yang bersangkutan atas persetujuan pembina Gugus depan dan
sepengetahuan Kwartir Rantingnya.
g.
Membayar iuran dan mentaati
segala peraturan Gerakan Pramuka dan Saka Bahari.
17. Kewajiban Pemimpin Krida
a.
Pemimpin Krida berkewajiban
untuk memimpin kridanya dalam kegiatan-kegiatan yang diadakan.
b. Mengupayakan koordinasi, integrasi dan
sinkronisasi dalam pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan.
c.
Memberikan motivasi kepada para
anggota krida untuk senantiasa meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan
kecakapannya.
d. Menjadi penghubung antara anggota krida dan
Dewan Saka.
18. Kewajiban Dewan Saka Bahari
a.
Memimpin dan mengelola Saka
Bahari secara berdaya guna dan tepat guna dengan penuh tanggung jawab.
b. Bersama-sama Pamong Saka Bahari dengan
dukungan teknis para Instruktur Saka Bahari menggerakkan saka ke arah tujuan
dan sasaran yang telah ditentukan oleh Gerakan Pramuka.
c.
Menjadi motor penggerak dalam
pemikiran, perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian dan
penilaian kegiatan Saka Bahari.
d. Berusaha menumbuhkan citra yang baik tentang
Saka Bahari di kalangan masyarakat.
e.
Melaporkan jumlah anggotanya dan
kegiatan Saka Bahari kepada Kwartir Ranting melalui Pamong Saka Bahari setiap
catur wulan.
19. Kewajiban Pamong Saka Bahari
Pamong
Saka Bahari berkewajiban :
a.
Melaksanakan pembinaan dan
pengembangkan Satuan Karya dengan sistem among agar berdaya guna dan berhasil
guna serta penuh tanggung jawab.
b. Menjadi seorang kakak, pendamping serta
pembangkit semangat dan daya kreasi bagi para anggota sakanya.
c.
Meningkatkan secara terus
menerus pengetahuan, pengalaman, ketrampilan dan kecakapannya melalui
pendidikan, khususnya yang menyangkut bidang kegiatan Saka Bahari.
d. Menjadi motivator bagi para anggota Saka
Bahari khususnya, dan seluruh pramuka pada umumnya dalam membina dan
mengembangkan kegemaran-kegemaran mereka di bidang kebaharian.
20. Kewajiban Pimpinan Saka Bahari
Pimpinan Saka Bahari di tiap wilayah kerja
kwartirnya berkewajiban melaksanakan tugasnya sesuai dengan keputusan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka Nomor :
Tahun ……., Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan Saka
Bahari.
BAB
VI
PELANTIKAN
DAN PENGUKUHAN
22. Pelantikan
a.
Peserta didik dilantik sebagai
anggota Saka Bahari oleh Pamong Saka Bahari.
b. Dewan Saka Bahari di lantik oleh Pamong Saka
Bahari yang bersangkutan.
c.
Pamong Saka Bahari dan
Instruktur Saka Bahari di lantik oleh Ketua Kwartir Ranting.
d. Pimpinan Saka Bahari tingkat ranting dilantik
oleh Ketua Kwartir Ranting.
e.
Pimpinan Saka Bahari tingkat
cabang dilantik oleh Ketua Kwartir Cabang.
f.
Pimpinan Saka Bahari tingkat
daerah dilantik oleh Ketua Kwartir Daerah.
g.
Pimpinan Saka Bahari tingkat
nasional dilantik oleh Ketua Kwartir Nasional.
23. Pengukuhan
a.
Berdirinya Saka Bahari
dikukuhkan dengan Keputusan Kwartir Ranting yang dibaca pada upacara pelantikan
Pimpinan Saka Bahari Tingkat Ranting.
b. Sahnya Pimpinan Satuan Karya Tingkat Ranting,
Cabang, Daerah dan Nasional dikukuhkan dengan Keputusan Kwartir yang
bersangkutan.
BAB
VII
MUSYAWARAH
DAN RAPAT KERJA
24. Musyawarah
a. Musyawarah
1) Musyawarah Saka Bahari merupakan suatu forum
atau tempat pertemuan para anggota Saka Bahari, guna membahas segala sesuatu
yang berkaitan dengan Saka Bahari.
2) Musyawarah Saka Bahari dihadiri oleh :
a) Dewan Saka Bahari
b) Pemimpin Krida dan Wakil Pemimpin Krida
c) Anggota Saka Bahari
d) Pamong Saka Bahari
e) Instruktur Saka Bahari
f)
Pimpinan Saka Bahari Tingkat
Ranting/Cabang.
3) Hasil musyawarah Saka Bahari akan dijadikan
bahan rujukan bagi Pimpinan Saka Bahari dan kwartir dalam merencanakan
penyelenggaraan kegiatan Saka Bahari.
b. Peserta Musyawarah Saka Bahari
1) Dewan Saka
2) Pemimpin Krida dan Wakil Pemimpin Krida
3) Anggota Saka Bahari
c.
Penasihat Musyawarah Saka Bahari
1) Pimpinan Saka Bahari
2) Pamong Saka Bahari
3) Instruktur Saka Bahari
d. Acara Musyawarah :
1) Laporan pertanggungjawaban hari yang
pelaksanaan tugas Dewan Saka Bahari yang lama.
2) Laporan pertanggungjawaban keuangan.
3) Usulan Rencana Kerja masa baaakti berikutnya.
4) Pemilihan Dewan Saka Bahari.
e.
Pimpinan Musyawarah
Musyawarah Saka Bahari dipimpin oleh Ketua
Dewan Saka Bahari atau anggota Dewan Saka yang telah mendapat mandat dari Ketua
Dewan Saka Bahari.
f.
Waktu musyawarah
Musyawarah Saka Bahari dilaksanakan 1 (satu)
bulan sebelum berakhirnya masa bakti Dewan Saka.
25. Rapat Kerja
a.
Rapat kerja Saka Bahari dihadiri
oleh Dewan saka Bahari, Pemimpin Krida, Pamong Saka, dan dapat pula mengundang
Pimpinan Saka Bahari Tingkat Ranting/Cabang.
b. Rapat Kerja
Saka Bahari dipimpin oleh Dewan Saka Bahari.
c. Rapat Kerja Saka Bahari membahas :
1) Laporan pelaksanaan Program Kerja satu tahun
2) Laporan pertanggungjawaban keuangan
3) Rencana Program Kerja tahun mendatang.
BAB
VIII
KEGIATAN
DAN SARANA
Kegiatan kebaharian dilaksanakan untuk semua
golongan Pramuka yaitu : Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega yang menjurus
kepada pembinaan watak, mental, jasmani, rohani, pengetahuan, kecakapan, pengalaman
dan ketrampilan dengan menerapkan sistem among dan prinsip-prinsip dasar
pendidikan kepramukaan, sesuai dengan perkembangan jasmani dan rokhani peserta
didik.
Penyelenggarakan kegiataan kebaharian bagi
pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang ditekankan terutama untuk mengembangkan
minat mereka di bidang kebaharian dengan penerapan sistem pengumpulan Tanda
Kecakapan Khusus (TKK ). Peyelenggaraan kegiatan kebaharian bagi Pramuka
Penegak dan Pandega dimaksudkan sebagai usaha untuk meningkatkan program kegiatan
yang lebih mantap dan berbobot.
Kegiatan
Saka Bahari adalah kegiatan dalam rangka mengembangkan bakat dan minat para
anggotanya di bidang kebaharian secara lebih intensif dan terarah, yang
meliputi pokok-pokok kegiatan untuk :
a. Menciptakan Pramuka yang sehat mental dan
fisik
b. Mennumbuhkan penghayatan dan kesadaran
lingkungan .
c. Merangsang naluri ilmiah / teknologi di
bidang kebaharian
d. Menumbuhkan minat dan motivasi untuk menjadi
manusia yang produktif, dan berjiwa wiraswasta dalam kegiatan yang berorientasi
kebaharian
Kegiatan-kegiatan tersebut dilaksanakan :
a) Sebanyak mungkin dengan praktek dengan
menyajikan kegiatan nyata untuk memberi kesempatan menerapkan sendiri
pengetahuan dan kecakapan di bidang kebaharian serta menggunakan alat-alat
nyata baik tradisional maaupun modern.
b) Secara praktis, sederhana, mengandung banyak
improvisasi, swadaya, tidak memerlukaan biaya tinggi, mudah dilaksanakan, namun
membawa hasil pendidikan yang nyata dalam melaksanakan kegiatannya.
c) Untuk meningkatkan mutu kegiatan, perlu
diusahakan adanya sarana ynag sesuai, dengan tetap memperhatikan keadaan dan
kemampuan setempat.
d) Pamong Saka Bahari bersama Instruktur
mengusahakan adanya sarana yang memadai, baik dalam jumlah maupun mutu, dengan
bantuan Pimpinan Saka Bahari dan Kwartir, serta Majelis Pembimbing Kwartir yang
bersangkutan.
26. Lingkup Kegiatan
Untuk memperoleh berbagai macam pengetahuan
dan ketrampilaan di bidang kebaharian, Saka Bahari melaksanakan kegiatan yang
meliputi :
a.
Kebaharian secara umum
b. Kebaharian secara khusus dengan kridanya
masing-masing.
c.
Bakti kepada masyarakat.
27. Bentuk dan Macam Kegiatan
a.
Latihan Saka secara berkala yang
dilaksanakan diluar hari latihan Gugus depannya.
b.
Kegiatan berkala untuk
kepentingan tertentu misalnya menyiapkan
diri untuk lomba, kegiatan ulang tahun Saka Bahari dan sebagainya.
c.
Perkemahan bakti Saka Bahari disingkat Perti Saka
Bahari, pesertanya semua anggota Saka Bahari.
d.
Perkemahan antar Satuan Karya,
disingkat Peran Saka, pesertanya terdiri dari beberapa jenis Satuan Karya,
misalnya Saka Bahari bersama Saka Dirgantara dan Saka Taruna Bumi. Sebaiknya
semua jenis Satuan Karya setempat diikutsertakan.
28. Tingkat
Kegiatan
a.
Latihan dan kegiatan berkala
diadakan ditingkat Ranting, dilaksanakan oleh Dewan Saka Bahari didampingi oleh
Pamong dan instruktur Saka Bahari.
b. Peran Saka dapat diadakan di tingkat Ranting,
Cabang, Daerah dan Nasional.
c.
Perti Saka Bahari diadakan di
tingkat Ranting dan Cabang sesuai dengan kepentingan, sekurang-kurangya
dilaksanakan satu kali dalam satu masa baktinya.
29. Kegiatan Pendidikan/Latihan
Kegiatan Pendidikan/Latihan anggota Saka
bahari dilaksanakan dalam 3 tahap :
a. Tahap Dasar :
Beriai materi pengorganisaian dan
hal-ikhwal Saka Bahari yang dilaksanakan
selama 30 jam pelajaran.
b. Tahap Krida :
Berisi untuk pencapaian TKK Tingkat Madya
Purwa/Madya
c. Tahap Kejuruan :
Berisi materi untuk pencapaian TKK Tingkat
Utama yanng kualifikasinya diakui masyarakat
bahari dan dapat menjadi instruktur/pembantu pembinaan.
30. Sarana
a.
Kegiatan Saka Bahari sebanyak
mungkin dilaksanakan dalam bentuk praktek dengan menyajikan kegiatan nyata.
Hal tersebut berarti,
bahwa untuk kegiatan Saka Bahari mutlak diperlukan sarana kegiatan yang berupa
:
1. Alat/peralatan
2. Pelengkapan
3. Fasilitas, seperti : kolam renang, tempat
berlatih, dan lain sebagainya
4. Sanggar bakti Saka Bahari
b. Pada dasarnya Saka Bahari harus memanfaatkan
sarana kegiatan seperti tersebut pada Pt. 30 a, yang ada di wilayahnya.
c. Sanggar Bakti Saka Bahari
Sanggar Bakti Saka
bahari merupakan pangkalan dan tempat para anggota Saka Bahari dalam membuat
perencanaan (planning), Pengorganisasian (organizing), pelaksanaan (actuating),
pengendalian (cotrolling), dan penilaian (evaluasi) kegiatan Saka Bahari yang
juga dapat berfungsi sebagai :
1) Tempat mengadakan latihan dan belajar
2) Tempat musyawarah
3) Tempat untuk bekerja dan beribadat
4) Pangkalan untuk menyebarkan bakti
Pengelolaan Sanggar Saka
Bahari dilakukan oleh suatu Tim pengurus yang dipilih diantara anggota Saka
Bahari dengan Pamong Saka sebagai konsultan.
31. Pembiayaan
a. Dana yang dipergunakan untuk membiayai
kegiatan-kegiatan Saka Bahari diperoleh dari :
1) Iuran para anggota Saka Bahari, yang besarnya ditetapkan dalam
musyawarah Saka Bahari.
2) Hasil usaha dari para pemimpin Saka Bahari
3) Bantuan dari masyarakat yang tidak mengikat
4) Lain-lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka serta aturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Laporan Pertanggungjawaban atas Penggunaan
Dana.
1) Dilaksanakan selambat-lambatnya sebulan
setelah proyek kegiatan selesai
2) Disampaikaan kepada :
a) Kwartir yang bersangkutan
b) Pimpinan Saka Bahari setempat
c) Musyawarah anggota
d) Dewan Saka Bahari
e) Para penyumbang
BAB
IX
DEWAN
KEHORMATAN SAKA BAHARI
32. Pembentukan, Susunan dan Tugas
a. Pembentukan
Dewan Kehormatan Saka Bahari adalah forum
yang dibentuk oleh Saka Bahari untuk menyelesaikan hal-hal tertentu yang
menyangkut nama baik seorang anggota Saka Bahari atau nama baik Saka Bahari,
serta menyusun data yang diperlukan untuk pengusutan pemberian anugerah dan
tanda penghargaan kepada anggota Saka Baharinya.
b. Susunan
Dewan Kehormatan Saka Bahari terdiri atas :
1) Pamong Saka Bahari
2) Instruktur Saka Bahari (bila diperlukan)
3) Dewan Saka Bahari
4) Pemimpin Krida.
c.
Tugas
1) Dewan Kehormatan Saka Bahari karena adanya :
a) Pelanggaran terhadap isi Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, ketentuan-ketentuan Saka Bahari,
disiplin, kehormatan Satuan Karya.
b) Pengusulan pemberian anugerah/penghargaan.
2) Dewan Kehormatan Saka Bahari memutuskan
pemberian sanksi dalam bentuk :
a) Pemberhentian sementara
b) Pemberhentian keanggotaan Saka Bahari,
mengembalikan yang bersangkutan ke Gugus depannya.
3) Anggota Satuan Karya yang dianggap melanggar
ketentuan-ketentuan Gerakan Pramuka diberi kesempatan untuk mengajukan
pernyataan keberatannya dan membela diri dalam Sidang Kehormatan Saka Bahari.
4) Dewan Kehormatan merehabilitasi anggota Saka
Bahari yang terkena sanksi.
5) Dewan Kehormatan Satuan Karya memberi laporan
tentang keputusan yang diambilnya kepada pembina gugus depan anggota Saka
Bahari yang bersangkutan, Ketua Kwartir Ranting, Ketua Kwartir Cabang dan
Pimpinan Saka Bahari tingkat Ranting melalui Pamong Saka Bahari.
33. Bentuk
Dewan Kehormatan Saka Bahari berbentuk forum
yang bersifat temporer (semacam Panitia Ad-Hock)
BAB
X
LAMBANG
SAKA BAHARI
34. Sesuai dengan Keputusan Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka Nomor : Tahun
…….., tentang Lambang/tanda pengenal Saka Bahari.
BAB
XI
ADMINISTRASI
SAKA BAHARI
35. Administrasi
a. Pelaksanaan administrasi Saka Bahari
terpedoman kepada Petunjuk Penyelenggaraan administrasi umum Gerakan Pramuka
b. Dalam hal prosedur surat-menyurat, Pimpinan
Saka Bahari dapat menggunakan Tanda Pengenal Saka Bahari berupa Stempel Saka
Bahari.
BAB
XII
PENUTUP
36. a.
Apabila dalam Petunjuk Penyelenggaraan
Saka Bahari ini masih terdapat kekurangan, kekeliruan atau kesalahan akan
disertakan penambahan dan pembetulan.
b Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk
Penyelenggaraan Saka Bahari ini, akan diatur lebih lanjut oleh Ketua Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka.
c. Petunjuk Penyelenggaraan Saka Bahari ini
dapat dijabarkan lebih lanjut dalam petunjuk-petunjuk pelaksanaan dan
petunjuk-petunjuk pelaksanaan dan petunjuk-petunjuk teknis oleh kwartir.
Jakarta, 25
Februari 1991
Ketua Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka,
Ketua,
Letjen TNI
(Purn) Mashudi
0 Response to "contoh PP SAKA BAHARI"
Post a Comment