KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR :
05 TAHUN 2002
TENTANG
PANDUAN KURSUS PEMBINA PROFESIONAL TINGKAT DASAR
Ketua
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang : 1. Bahwa dalam usaha memberdayakan jajaran
Kwartir Gerakan Pramuka sebagai pendukung gerak dinamika satuan-satuan Pramuka
dalam Gerakan Pramuka pelru adanya pelaksana pengelolaan Kwartir yang memadai,
baik kualitas maupun kuantitasnya dan bekerja secara profesional;
2. Bahwa
Kwarnas Gerakan Pramuka perlu menetapkan Panduan Kursus Pembina Profesional
yang sesuai dengan AD/ART Gerakan Pramuka, Renstra Gerakan Pramuka 1999-2004
sebagai pedoman dan pengendalian penyelenggaraan kursus tersebut oleh jajaran
Kwartir dan Lemdika dalam upaya mempersiapkan tenaga profesional di jajaran
Kwartir;
Mengingat : 1. AD/ART
Gerakan Pramuka;
2. Renstra Gerakan Pramuka 1999-2004;
3. Keputusan Ka Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor :
091 Tahun 1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lemdikanas;
Memperhatikan : 1. Sistem
Pelatihan Anggota Dewasa Gerakan Pramuka;
2. Saran Pokja, Dewan Pelatih dan Staf
Lemdikanas;
M E
M U T U S K A N :
Menetapkan :
Pertama : Mengesahkan Panduan Kursus Pembina Profesional, terdiri dari :
1. Panduan Kursus Pembina Profesional Tingkat
Dasar, tercantum dalam Lampiran I.
2.
Panduan Perkemahan Kursus
Pembina Profesional tercantum dalam Lampiran II.
Kedua : Mewajibkan
kepada seluruh jajaran Gerakan Pramuka untuk melaksanakan keputusan ini.
Ketiga : Keputusan
ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Apabila
ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 7
Januari 2002
Ketua Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka,
TTD
H.A. Rivai Harahap
Disalin sesuai dengan aslinya
Kwartir Cabang Kota Semarang
Sekretaris,
TTD
Gunawan Surendro
NTA. 113300098
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
LAMPIRAN I KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR :
05 TAHUN 2002
PANDUAN KURSUS PEMBINA PROFESIONAL TINGKAT DASAR
(KPPD)
I.
DASAR
PERTIMBANGAN
1.
Kehadiran para Pembina Pramuka, Pembina Gudep,
Pembina satuan dan Pembina Saka, Andalan secara sukarela dalam organisasi
Gerakan Kepramukaan merupakan salah satu penyebab utama eksistensi organisasi
Gerakan Kepramukaan di dunia yang memasuki usia ke-100 tahun dan mendapat
dukungan masyarakat dunia.
2.
Kemajuan teknologi dan komunikasi canggih yang
berdampak menjagad, baik positif maupun negatif terhadap masyarakat lokal,
nasional, regional dan internasional, khususnya generasi muda, merupakan
tantangan yang dapat mengancam eksistensi organisasi Gerakan Kepramukaan
Nasional, regional dan internasional.
3.
Keterbatasan jumlah, kemampuan dan sumberdaya para
sukarelawan untuk menghadapi tantangan-tantangan tersebut, diperlukan hadirnya
mitra kerja di semua jajaran kwartir yang membatnu secara terus menerus dan
bekerja penuh memberikan pikiran, tenaga dan kemampuan bagi pengabdian para
sukarelawan dalam mempertahankan eksistensi organisasi Gerakan Kepramukaan.
4.
Pada tahun 1970-an World Scout Committee memutuskan
hadirnya Pembina Profesional di World Scout Bureau di Genewa, dan mendorong
organisasi nasional untuk memperkerjakan Pembina Profesional di
kwartir-kwartir. Pembina Profesional adalah seorang pembina yang dilatih khusus
dan berpengalaman dalam suatu bidang keahlian, bekerja penuh di kwartir
organisasi Gerakan Kepramukaan membantu para sukarelawan sebagai mitra kerja
dalam rangka pengabdian mereka mencapai tujuan Gerakan Kepramukaan. Untuk itu
Pembina Profesional memperoleh imbalan berupa gaji dan kebutuhan lain.
5.
Pembina Profesional dalam jajaran kwartir yang
efektif dapat direkrut dan diseleksi dari karyawan/staf kwartir atau anggota
dewasa lainnya yang potensial dan disiapkan sebagai calon Pembina Profesional
melalui Pelatihan Pembina Profesional Tingkat Dasar.
6.
Sejalan dengan hasil Munas Gerakan Pramuka 1998,
dengan Rencana Strategik Gerakan Pramuka 1999-2004, Panca Karsa Utama yang
isinya antara lain perlu khusus di kwartir-kwartir. Lemdikanas sebagai lembaga
yang ditugasi untuk menyiapkan tenaga-tenaga profesional tersebut perlu
mengadakan Kursus/Pelatihan Pembina Pramuka Profesional Tingkat Dasar.
II.
KURSUS PEMBINA
PROFESIONAL TINGKAT DASAR
1.
Tujuan
Kursus Pembina
Profesional Tingkat Dasar diselenggarakan dengan tujuan mempersiapkan anggota
dewasa, staf kwartir yang potensial, sebagai calon Pembina Profesional di
jajaran Kwartir Gerakan Pramuka.
2.
Sasaran
Setelah mengikuti
Kursus Pembina Profesional Tingkat Dasar (KPPD) peserta mampu :
a.
Menjelaskan dan menerapkan AD/ART Gerakan Pramuka,
atas dasar penghayatan yang kritis, dalam melaksanakan tugas pekerjaan di
kwartir.
b.
Menjelaskan fungsi, peran,
tugas dan tanggungjawab Pembina Profesional.
c.
Melaksanakan tugas dan pekerjaannya secara
profesional yang dilandasi Kode Kehormatan Pramuka.
d.
Melakukan hubungan profesional
dengan Andalan, Majelis Pembimbing yang dilandasi Kode Kehormatan Pramuka.
e.
Memiliki pengertian mendasar
dan menerapkan manajemen kwartir dalam Gerakan Pramuka.
f.
Memiliki pengertian mendasar
administrasi perkantoran sebagai alat Sistem Informasi Manajemen kwartir.
g.
Menyusun usulan proyek.
h.
Menyusun pelaporan manajemen.
i.
Menerapkan sikap, tindaklaku
keterampilan manajerial yang sesuai dengan Kode Etik Pramuka dan kultur Gerakan
Pramuka.
j.
Bekerja sebagai “Team”
k.
Menjelaskan pengertian dasar Program Kegiatan Peserta
Didik (Prodik).
l.
Menjelaskan pengertian dasar
Pembinaan Anggota Dewasa (Binawasa).
m.
Membina dan mengembangkan
ketahanan moral/mental/spiritual, pisik, intelektual, emosional dan sosial
sehingga dirinya menjadi :
1)
Mandiri
2)
Peduli
3)
Bertanggungjawab, dan
4)
Memegang teguh janji (komitmen)
3.
Kurikulum
a.
Pengantar 6
sesi
1)
Pembukaan 1
sesi
2)
Orientasi 1
sesi
3)
Pre test 2
sesi
4)
Dinamika kelompok 2
sesi
b.
Inti
Modul
1 : Kepramukaan
1)
Penghayatan AD/ART Gerakan Pramuka 4 sesi
2)
Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan 2 sesi
3)
Kode Kehormatan Pramuka 2 sesi
4)
Kepramukaan sebagai pengabdian 2 sesi
5)
Program Kegiatan Peserta Didik
(Prodik) 2
sesi
6)
Pembinaan Anggota Dewasa (Binawasa) 2 sesi
Modal
2 : Organisasi
1)
Organisasi Gerakan Pramuka 2 sesi
2)
Musyawarah dalam Gerakan Pramuka 2 sesi
3)
Kepengurusan Kwartir 2
sesi
4)
Fungsi, Peran, Tugas dan Tangggungjawab Kwartir 2 sesi
5)
Majelis Pembimbing dalam
Gerakan Pramuka 2
sesi
Modul
3 : Manajemen
1)
Dasar-dasar Manajemen 2 sesi
2)
Manajemen Kwartir 3
sesi
3)
Kultur Manajemen Kwartir 2 sesi
4)
Manajemen Perubahan 2
sesi
5)
Sistem Informasi Manajemen dan
Administrasi
Perkantoran Kwartir 3
sesi
6)
Manajemen Konflik 2
sesi
7)
Manajemen Sumber Daya Kwartir 2 sesi
8)
Renstra & Progia 4
sesi
9)
Kepemimpinan 2
sesi
10)
Komunikasi 2
sesi
11)
Kehumasan 2
sesi
12)
Hubungan (relations) 2
sesi
Modul
4 : Pembina Profesional
1)
Apa, Siapa, Mengapa, Tujuan,
Sasaran Kehadiran
Pembina Profesional dalam Gerakan Pramuka 2 sesi
2)
Fungsi, Peran, Tugas dan Tanggungjawab
Pembina
Profesional 2
sesi
3)
Pendidikan Pembina Profesional 2
sesi
4)
Pengangkatan, Penempatan Pembina Profesional 2 sesi
Modul
5 : Outdoor/Kegiatan Alam Terbuka
1)
Team Building 2
sesi
2)
Kerjasama Team 2
sesi
3)
Pengembangan Manajerial 4 sesi
c.
Pelengkap 8
sesi
Modul 6 :
1)
Satuan Karya Pramuka 1
sesi
2)
Post Test 2
sesi
3)
Rencana Tindaklanjut 2
sesi
4)
Forum Terbuka 2
sesi
5)
Penutup 1
sesi
Jumlah
82 sesi
Catatan : Perhatikan Pola Umum KPPD.
4.
Metode
Metode
yang digunakan dalam KPPD adalah metode pendidikan anggota dewasa dengan
menggunakan pendekatan andragogi antara lain :
a.
Dinamika Kelompok
b.
Diskusi
c.
Proyek Kelompok
d.
Lokakarya
e.
Curah Gagasan
f.
Outdoor.
5.
Waktu
a.
KPPD dilaksanakan selama 7 hari, terbagi atas 4 hari
dalam ruangan dan 3 hari di pekemahan.
b.
KPPD dapat dilaksanakan secara bertahap atau terus
menerus.
6.
Tempat
Lemdikada atau
tempat lain yang memenuhi syarat untuk proses pendidikan anggota dewasa.
7.
Peserta
a.
Jumlah peserta KPPD maksimum 40 orang.
b.
Persyaratan peserta :
1)
Anggota Dewasa Gerakan Pramuka, Staf Kwartir.
2)
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa.
3)
Sehat jasmani dan rohani.
4)
Berkelakuan baik.
5)
Berpendidikan formal minimal SLTA.
6)
Mendapat rekomendasi dari Kwartir.
7)
Berusia maksimal 45 tahun.
8)
Bersedia mengikuti KPPD secara penuh.
8.
Tim Pelatih
a.
Pelatih KPPD tergabung dalam Tim Pelatih yang
dibentuk dan disahkan oleh Ka Lemdika.
b.
Tim Pelatih disusun sebagai berikut :
1)
Ketua Tim Pelatih/Pemimpin Kursus dijabat oleh
Pelatih Pembina Pramuka lulusan KPL yang memiliki SHL, aktif melatih dan
berlatar belakang akademis dengan suatu bidang keahlian.
2)
Anggota Tim Pelatih adalah :
a)
Pelatih Pembina Pramuka lulusan KPL atau KPD yang
memiliki SHL, yang aktif melatih minimal 1 tahun dan memiliki keahlian dalam
bidang yang sesuai dengan materi KPPD.
b)
Apabila diperlukan dapat mengundang Pelatih Tamu
yang mempunyai keahlian dalam bidang yang diperlukan KPPD.
9.
Penyelenggara
Penyelenggara KPPD
adalah Lemdika di semua jajaran Kwartir.
10.
Pelaksana
Pelaksana KPPD
adalah Tim Pelatih yang diangkat/ditugaskan oleh Ka Lemdika jajaran Kwartir
bersangkutan.
11.
Tanda Kelulusan
a.
Peserta KPPD yang lulus diberi sertifikat KPPD.
b.
Sertifikat dikeluarkan oleh Lemdika yang
ditandatangani Ketua Tim Pelatih/Pemimpin KPPD dan Kepala Lemdika.
12.
Laporan Kursus
a.
Laporan KPPD dibuat oleh Ka Lemdika disampaikan
kepada Kwartir atasannya dan Lemdikanas.
b.
Laporan ditulis dengan
menggunakan formulir model 01/Lapdiklat.
c.
Laporan ditandatangani oleh :
1)
Ketua Tim Pelatih/Pemimpin KPPD
2)
Kepala Lemdika/Wakil dan
3)
Ketua Kwartir atau Wakil untuk jajaran Kwartir
tingkat atasnya.
III.
PENUTUP
Panduan
ini dapat dikembangkan sesuai dengan kepentingan, situasi dan kondisi
perkembangan masyarakat.
Jakarta, 7 Januari 2002
Ketua Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka,
TTD
H.A. Rivai Harahap
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
LAMPIRAN II SURAT KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR
05 TAHUN 2002
PANDUAN PERKEMAHAN KURSUS PEMBINA PROFESIONAL
TINGKAT DASAR
I.
DASAR
PERTIMBANGAN
1.
Kegiatan di alam terbuka ini merupakan salah satu
unsur Metode Kepramukaan, merupakan cara yang efektif dalam proses pembentukan
watak dan kepribadian, pemantapan mental, moral, spiritual, fisik, intelektual,
emosional dansosial serta sikap dan ketrampilan manajerial anggota Gerakan
Pramuka sebagai individu dansebagai anggota masyarakat. Karena itu kegiatan di
alam terbuka dalam Kepramukaan perlu dan penting dilaksanakan.
2.
Sedngkan berkemah merupakan salah satu bentuk kegiatan
di alam terbuka sebagai penerapan Metode Kepramukaan yang mendorong anggota
Gerakan Pramuka untuk membina dan mendidik dirinya secara mandiri serta
introspeksi, sehingga menyadari tentang diri pribadinya yang berkaitan dengan
Prinsip Dasar dan Kode Kehormatan Pramuka.
3.
Bekemah dengan berbagai acara kegiatannya harus
dilaksanakan sesuai dengan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan (PDMK) untuk
mencapai tujuan pendidikan. Di samping itu berkemah dalam
perkemahan Pramuka harus mengutamakan keselamatan, keamanan, kesehatan dan
kenyamanan peserta didik.
4.
Para anggota dewasa Gerakan
Pramuka bertanggungjawab atas efektif dan efisiennya berkemah sebagai alat
pendidikan. Oleh karena itu anggota dewasa selain harus menghayati apa,
mengapa, bagaimana, tujuan dan sasaran berkemah bagi Satuan Pramuka, juga wajib
mengalami proses pendidikan dan perkemahan, sehingga mampu mengendalikan,
mengawasi dan mengevaluasi kegiatan perkemahan yang dilaksanakan oleh
Satuan-satuan Pramuka.
5.
Perkemahan dalam Kursus Pembina
Profesional merupakan bagian integral KPPD untuk memberikan pengalaman praktis
yang mendasar tentang perkemahan.
II.
PERKEMAHAN
1.
Perkemahan Kursus Pembina
Profesional Tingkat Dasar (KPPD)
Perkemahan
KPPD merupakan kegiatan berkemah selama 3 (tiga) hari bagi para peserta KPPD
yang telah mengikuti kegiatan sesi dalam kelas selama 4 (empat) hari dan
merupakan persyaratan untuk memperoleh sertifikat mengikuti (KPPD).
2.
Tujuan perkemahan adalah untuk
memberikan pengetahuan dan pengalaman praktis yang mendasar tentang berkemah
sebagai acara kegiatan di alam terbuka dalam rangka menerapkan PDMK serta
mengembangkan sikap dan ketrampilan manajerial para peserta KPPD.
3.
Sasaran Perkemahan KPPD adalah :
a.
Sebagai Pembina Profesional mampu :
1)
Menerapkan kegiatan berkemah dalam Perkemahan
Pramuka berlandaskan PDMK sesuai dengan kepentingan, kebutuhan, situasi dan
kondisi perkembangan peserta didik.
2)
Memotivasi para Pembina Pramuka
untuk melaksanakan Perkemahan Satuan Pramuka sesuai dengan PDMK.
3)
Menjadikan kegiatan berkemah
sebagai alat pendidikan yang efektif dan sesuai dengan kode etik Gerakan
Pramuka.
b.
Sebagai Pribadi Anggota Dewasa
Gerakan Pramuka :
1)
Mampu menerapkan keterampilan
manajerial dan kepemimpinan yang efektif dalam melaksanakan pengelolaan
Kwartir;
2)
Memperoleh pengetahuan dan pengalaman praktis
keterampilan kepramukaan dan manajerial.
3)
Mampu menerapkan keterampilan dan komunikasi
edukatif, baik dengan lingkungan maupun dengan luar lingkungan.
4.
Manajemen Perkemahan adalah Tim Pelatih yang
dipimpin oleh Ketua Tim Pelatih dan sekaligus Pembina Perkemahan (Camp Chief),
Perkemahan untuk putera dan puteri terpisah, sehingga perkemahan puteri
dipimpin oleh Pembina Perkemahan puteri.
5.
Materi dalam perkemahan :
a.
Pembentukan Tim (Team Building)
b.
Kerjasama Tim)
c.
Kegiatan Kepramukaan.
d.
Pengembangan keterampilan manajerial dan
kepemimpinan.
e.
Materi KPPD yang belum
disampaikan melalui sesi dalam kelas.
6.
Perlengkapan berkemah dalam perkemahan :
a.
Perlengkapan pribadi :
1)
Perhatikan situasi dan kondisi
perkemahan, seperti musim, lokasi, tujuan dan sasaran.
2)
Semua perlengkapan pribadi
supaya disusun dalam ransel yang praktis dan tidak menyusahkan perjalanan.
3)
Obat-obatan yang diperlukan.
4)
Alat-alat perorangan yang diperlukan untuk kegiatan
keterampilan berkemah.
5)
Barang-barang berharga tidak
diperlukan.
b.
Perlengkapan kelompok :
1)
Sesuaikan dengan kepentingan, kebutuhan, situasi dan
kondisi perkemahan.
2)
Tenda dan perlengkapannya.
3)
Alat dan perlengkapan kemah disusun rapi dan
praktis, agar mudah digunakan.
7.
Proses dan Prosedur Perkemahan KPPD
a.
Persiapan
1)
Hari Pertama KPPD, ketika orientasi, peserta KPPD
diberi informasi tentang Perkemahan KPPD yang akan dilaksanakan selama 3 (tiga)
hari mulai hari ke-5 KPPD.
2)
Pada hari ke-4 KPPD, peserta mengadakan diskusi
persiapan kelompok masing-masing.
b.
Pelaksanaan Perkemahan KPPD
1)
Pada hari ke-5 KPPD, peserta masing-masing kelompok
berangkat menuju tempat berkemah dengan membawa perlengkapan berkemah,
diharapkan tibadi lokasi pukul 09.00.
2)
Setiba di perkemahan berlapor
kepada Pembina Perkemahan atau Pelatih.
3)
Kelompok memperoleh :
a)
Alat dan perlengkapan yang
disediakan Tim Pelatih.
b)
Petunjuk lokasi perkemahan.
c)
Petunjuk-petunjuk lain dan jadwal acara perkemahan.
d)
Kelompok mendirikan kemah.
Setelah
lemah siap, Ketua Kelompok membagi tugas untuk tiap peserta. Dengan dipimpin
Ketua Kelompok membahas lembar penugasan kelompok tentang Peraturan dan Tata
Tertib Perkemahan untuk dilaporkan dalam Sidang Pleno. Sidang
Pleno merumuskan Peraturan dan Tata Tertib Perkemahan untuk ditaati peserta
perkemahan.
c.
Tiap peserta perkemahan mengisi
formulir evaluasi dan menyerahkannya melalui Ketua Kelompok untuk diserahkan
kepada Pembina Perkemahan pada hari terakhir.
d.
Penutupan Perkemahan
Penutupan Perkemahan sekaligus merupakan Penutupan Kursus.
Setelah Upacara
Penutupan, Kelompok :
1)
Membongkar kemah, membersihkannya, memeriksa, bila
ada kerusakan melaporkannya kepada pelatih.
2)
Membersihkan dan merapikan tempat berkemah, sehingga
tidak terlihat bahwa tempat tadi bekas berkemah.
3)
Ketua Kelompok mengembalikan alat perlengkapan yang
diterima kepada Tim Pelatih.
4)
Kelompok meninggalkan tempat
berkemah setelah tempat berkemah diperiksa oleh Tim Pelatih.
5)
Ketua Kelompok menyerahkan
formulir evaluasi yang telah diisi oleh tiap peserta kepada Tim Pelatih pada
waktu pemeriksaan.
e.
Evaluasi dan Pelaporan
Tim Pelatih,
dengan dipimpin oleh Ketuanya, mengadakan rapat untuk melaporkan evaluasi
peserta. Atas dasar hasil rapat ketua Tim Pelatih menyusun laporan untuk
disampaikan kepada Ka Lemdik dan ketua Kwartir.
III.
PENUTUP
1.
Panduan Perkemahan Kursus Pembina Profesional ini
merupakan bagian terpadu dengan Panduan Kursus pembinaan Profesional.
2.
Guna melaksanakan Panduan Perkemahan Kursus Pembina
Professional, perlu memperhatikan dan menyesuaikan dengan kepentingan,
kebutuhan, situasi dan kondisi setempat.
Jakarta, 7 Januari 2002
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
TTD
H.A. Rivai Harahap
Disalin sesuai
dengan aslinya
Kwartir Cabang Kota Semarang
Sekretaris,
TTD
Gunawan Surendro
NTA. 113300098
0 Response to "PANDUAN KURSUS PEMBINA PROFESIONAL TINGKAT DASAR (SK Kwarnas no 005 TAHUN 2002)"
Post a Comment