Jakarta - Jaksa Penuntut Umum mencecar eks Kabag Biro Perekonomian Pemprov Jawa Timur, Sumbangto, terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana Hibah Pemprov Jatim. Dari laporan yang dia terima dari tahun 2012-2014 serta evaluasi di lapangan, seluruh LPJ dinyatakan telah sesuai peruntukkan.
Hal ini disampaikan Sumbangto saat bersaksi untuk eks Ketua Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakpus, Rabu (28/9/2016).
"Sepanjang yang kami pantau, LPJ telah sesuai," ujar Sumbangto
Sumbangto juga mengaku tak tahu menahu mengenai pembelian saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim. Karena menurutnya seluruh LPJ yang diserahkan pihak Kadin sesuai dengan proposal yang diajukan di awal.
Jaksa kemudian menanyakan prosedur pengecekan pertanggungjawaban anggaran dana hibah. Sumbangto menyebut dirinya melakukan pengecekan dengan menerjukan tim ke lapangan untuk melakukan peninjauan dan evaluasi.
"Laporan pertanggungjawaban anggaran biasanya hanya mencantumkan pos-pos besar anggaran yang didasarkan pada 3 program, seperti akselerasi perdagangan antarpulau, usaha mikro kecil dan menengah dan Business Development Center (BDC)," jelas Sumbangto.
La Nyalla didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri Rp 1,105 miliar. La Nyalla didakwa mengambil keuntungan dari penjualan initial public offering (IPO) Bank Jatim yang dibeli menggunakan dana hibah Pemprov Jatim.
Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jatim memaparkan, La Nyalla mengambil keuntungan pribadi dari dana hibah Pemprov Jatim yakni total Rp 48 miliar yang dianggarkan dalam APBD Jatim.
0 Response to "Sidang La Nyalla, Jaksa Cecar Prosedur Pertanggungjawaban Dana Hibah"
Post a Comment